Radarkoran.com - Seiring perkembangan teknologi yang semakin luas dan efisien, keberadaan Pinjaman Online atau Pinjol saat ini cukup menjamur dan semakin marak mencuri perhatian semua pihak, tak terkecuali di Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, keberadaan Pinjol tersebut menjadi salah satu alternatif layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah terkait kebutuhan dana, terutama dalam kondisi mendadak atau cepat. Penggunaannya juga sangat digemari banyak orang lantaran Pinjol biasanya tidak memerlukan persyaratan khusus sehingga lebih mudah dilakukan ketimbang melakukan pinjaman ke bank atau tempat-tempat legal lainnya yang membutuhkan proses dan tahapan yang cukup lama.
Akan tetapi, berbanding dengan manfaat yang diberikan tersebut, Pinjol juga saat ini juga telah banyak merugikan masyarakat jika melakukan pinjaman. Hal ini dikarenakan selain keberadaan Pinjol legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah banyak muncul pinjol-pinjol ilegal. Telah banyak masyarakat yang terjebak dalam Pinjol ilegal yang menyebabkan mengalami kerugian.
Menyikapi kondisi yang ada, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengimbau kepada masyarakat untuk dapat waspadai dan terus berhati-hati dalam melakukan pinjol.
BACA JUGA:Dua Lajur di Kawasan Longsor Liku 9 Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
"Kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu pinjaman online ini resmi atau tidak sebelum melakukan pinjol," tutur Tito.
Selain itu, pelajari juga perjanjian dan layanan yang diberikan untuk Pinjol yang diberikan, sehingga masyarakat benar-benar tahu sistematika dan kesempatan yang diberikan layanan Pinjol yang bersangkutan.
"Misalnya bunganya berapa, kalau telat bagaimana. Yang penting pelajari hal ini ya," imbuh Tito
Lebih jauh, jika masyarakat Provinsi Bengkulu menggunakan layanan Pinjol dan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Maka, ia meminta agar langsung dilaporkan ke OJK Provinsi Bengkulu. Dengan demikian nantinya OJK akan mengambil tindakan, terutama untuk Pinjol yang telah diawasi oleh OJK.
Disisi lain yang jadi persoalan, Tito menyebutkan jika saat ini banyak masyarakat yang melakukan pinjaman secara ilegal, sehingga tidak mungkin atau berani melaporkannya ke OJK.
"Tetapi kalau memang Pinjolnya legal masyarakat bisa lapor ke OJK. Namun selama ini belum ada laporan ke kami, baik itu Pinjol legal maupun ilegal," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan pinjaman leasing atau suatu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang atau modal yang bisa dilakukan oleh siapapun maupun depkolektor, pihaknya sudah mencantumkan ketentuan layanan yang harus diterapkan sesuai dengan Peraturan Presiden OJK 22 tahun 2023.
BACA JUGA:Penumpang di Bandara Farmawati Soekarno Bengkulu Meningkat 20 Persen
"Di sana tata cara penagihannya sudah diberikan. Ada beberapa poin yang disampaikan, salah satunya di hari kerja yakni Senin Sabtu. Kemudian jam 8 pagi hingga 8 malam, tidak boleh menggunakan kata-kata kasar dan kekerasan. Itu yang salah satunya yang selama ini banyak terjadi. Kalaupun ada (menyalahi ketentuan) bisa dilaporkan ke pihak OJK," tutup Tito.