Ketua Komisi III: Tarif Parkir RSUD Kepahiang Tidak Sesuai Perda PDRD yang Baru

Jumat 12 Apr 2024 - 23:58 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sejatinya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) yang baru sebagai implementasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat daerah. Di mana dalam sektor retribusi dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M penerapan tarif retribusi seperti retribusi parkir tidak memberatkan masyarakat. Ini diutarakannya terkait belakangan ini banyaknya komplain masyarakat terhadap tarif parkir dan penerapan denda parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang yang diterapkan sejak 1 April 2024 lalu.

Menurut Ansori, yang pada saat itu merupakan Ketua Pansus I yang membahas secara detail Perda PDRD, sah-sah saja RSUD yang merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menerapkan sistem parkir elektronik.

"Hanya saja harapan kita tarif parkir RSUD Kepahiang harus sesuai Perda PDRD sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang  HKPD itu. Secara detail Pansus pada saat itu sudah membahasnya. Tidak seperti yang terjadi belakangan ini, tarif RSUD Kepahiang tidak sesuai dengan Perda PDRD yang baru," ucapnya, Kamis 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kepahiang: Jukir Kutip Parkir Pemilik Kendaraan Wajib Minta Karcis

"Jadi tarif dan ketentuan lainnya tidak boleh memberatkan masyarakat. Jangan sampai upaya mendongrak PAD dari sektor retribusi tidak tercapai karena kekecewaan masyarakat," ucap Ansori melanjutkan.

Perda PDRD, dikatakan Ansori, tidak hanya mengatur terkait dengan aturan dan ketentuan besaran tarif, tapi menjadi regulasi atau payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menata objek pajak dan retribusi.

Sehingga melalui penataan dari pendapatan retribusi tersebut dapat terukur dan terarah yang menjadi pendapatan asli daerah yang resmi. Kemudian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BLUD dapat melakukan inovasi dan kreativitas untuk menetapkan objek pajak baru, dengan catatan sesuai dengan ketentuan Perda PDRD dan tidak memberatkan masyarakat.

"Yang menjadi keluhan masyarakat dari penerapan tarif dan denda sistem parkir elektronik di RSUD Kepahiang adalah terkait denda, serta pembayaran tambahan setiap jamnya. Untuk itu setelah kita tinjau, akhirnya disepakati kebijakan tersebut tidak diberlakukan lagi atau kembali ke tarif normal," jelas Ansori.

Saat pembahasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implementasi UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD, tambah Ansori, tarif parkir di Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. 

Sementara, faktanya di lapangan yang diterapkan RSUD Kepahiang yang memberlakukan penambahan tarif parkir bertambah setiap jamnya, serta penerapan denda yang dinilai masyarakat sangat memberatkan.

BACA JUGA:Dishub Kepahiang: Penambahan Titik Parkir Tunggu Perda PRD Diterapkan

"Komisi III akan mengagendakan hearing terhadap RSUD Kepahiang terkait penerapan tarif parkir, serta denda parkir ini," tegas Ansori.

Untuk diketahui, pada 01 April 2024 lalu RSUD Kepahiang mengumumkan terkait pemberlakuan sistem parkir elektronik, dengan tarif parkir motor Rp 2.000 per jam ditambah Rp 1.000 maksimal Rp 10.000, mobil Rp 3.000 per jam ditambah Rp 1.000 maksimal Rp 15.000 dan truk Rp 25.000 per plat.

Kemudian, apabila tiket hilang wajib menunjukkan STNK dan KTP serta dikenakan denda, motor denda Rp.15.000 dan mobil denda Rp 25.000. 

Kategori :