BACA JUGA:Sertifikasi Halal, Kemenag Kepahiang Tekankan Penyuluh Proaktif Dampingi Pelaku UMKM
Namun demikian, calon pengantin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA. Aplikasi ini juga menyajikan variabel data yang lebih banyak dengan kategori tertentu. Misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
Selanjutnya juga, antar KUA terkoneksi secara real time. Saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah, maka akan muncul notifikasi.
Aplikasi ini juga mudah digunakan alias user friendly, sehingga meringankan bagi petugas KUA untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Aplikasi ini juga mudah dipahami sehingga tidak memerlukan bimtek secara terus menerus.
Intinya, aplikasi ini akan memudahkan layanan bagi masyarakat dan modernisasi dalam penyajian data.