Radarkoran.com - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sudah mengantongi atau memiliki ijazah SMA sederajat dan berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, siap-siap saja mendaftar dan mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), seleksi PPK dimulai sejak 23 - 29 April 2024. KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan melakukan perekrutan sebanyak 24 anggota PPK yang nanti akan menjalankan tugasnya di Pilkada 2024 ini.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menjelaskan, untuk proses perekrutan PPK hampir sama dengan sebelumnya yang terpenting para pendaftar mempunyai ijazah SMA sederajat. Untuk seleksinya sendiri, kata Ikrok, akan dimulai dari 23 April yang diawali pengumuman pendaftaran, selanjut ditutup pendaftaran pada 29 April 2024.
"Jadi bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang memiliki ijazah SMA sederajat betminat jadi bagian dari penyelenggara Pilkada dan tidak terlibat dalam partai politik, silakan mendaftar nantinya. Kita akan merekrut 24 anggota PPK untuk menjalankan tugas pelaksanaan Pilkada 2024," kata Ikrok, Minggu 21 April 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat, Kecuali...
Dikatakan Ikrok, proses seleksi sendiri meliputi pendaftar calon PPK mengikuti pendaftaran, mengikuti seleksi administrasi, seleksi tertulis, tes wawancara dan sejumlah tahapan seleksi lainnya. Untuk seleksi tertulis bisa saja nanti, sambung Ikrok, dilaksanakan secara tertulis dan bisa saja dilakukan Computer Assisted Test (CAT).
"Untuk seleksi tertulisnya, dapat secara tertulis dan bisa juga melalui CAT. Untuk kepastiannya berkaitan dengan CAT, kita juga masih menunggu instruksi dari KPU RI serta menunggu informasi dari komisioner yang lain. Lantaran menjelang perekrutan PPK ini, komisioner yang lain sebelumnya mengikuti Rakor bersama KPU RI," papar Ikrok.
KPU Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan aturan itu KPU Kepahiang mulai melaksanakan tahapan seleksi PPK pada 23 April 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran. Secara berkelanjutan serta berjenjang proses seleksi terus berjalan hingga nanti pelantikan PPK terpilih yang akan bertugas pada Pilkada 2024 dilakukan.
Tahapan Pilkada serentak 2024 memang sudah dimulai, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Masih berdasarkan PKPU tersebut, badan adhoc direkrut sampai dengan 5 November 2024. Sedangkan tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Rekrut Ulang, Ini Jadwal Pembentukan PPK hingga PPS Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 Agustus sampai 29 Agustus, berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen. Yang membadakan hanya calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan. pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, dilaksanakan tanggal 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya, untuk pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.