2 Desa di Kepahiang Sudah Bisa Terbitkan Akte Kelahiran Anak

Senin 22 Apr 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hingga sekarang baru 2 desa saja yang membuka gerai pelayanan publik kerja sama dengan Dinas Kependudikan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang.

Karena sudah membuka gerai layanan publik bagi seluruh warganya, kedua desa tersebut bisa menerima pelayanan publik berkaitan dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yakni penerbitan akte kelahiran anak. 

Sehingga masyarakat di dua desa ini yang ingin mengurus akte kelahiran anak, tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kepahiang dan cukup berurusan di kantor desa saja. Tentu ini sangat memudahkan masyarakat di 2 desa tersebut kedepannya. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, kedua desa yang sudah membuka gerai pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang berada di wilayah Kecamatan Kabawetan.

Yakni Desa Sido Makmur dan Desa Pematang Donok. Karena telah membuka gerai layanan publik, masyarakat di 2 desa ini pun dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan publik berupa penerbitan akte kelahiran anak.

BACA JUGA:Musyawarah Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Cinta Mandi Baru

"Sekarang baru 2 desa, ke depan mungkin akan ada penambahan desa lainnya. Jadi, karena sudah membuka gerai layanan publik, masyarakat di 2 desa ituakan lebih mudah melakukan penerbitan Adminduk," kata Ardiansyah, Senin 22 April 2024. 

Lanjut diterangkan Ardiansyah, masyarakat yang berada di 2 desa tersebut hanya perlu mendatangi kantor desa, khususnya keperluan kepengurusan akte kelahiran anak. Sedangkan Adminduk jenis lainnya masih harus datang ke kantor Disdukcapil Kepahiang.

"Di dua desa ini, sudah mendapatkan prinsip ekonomis dan cepat. Hanya saja memang untuk saat ini pelayanan yang diberikan baru sebatas akte kelahiran, untuk pembuatan KTP masih di Disdukcapil," papar Ardiansyah.

Dia menambahkan, masyarakat di Desa Sido Makmur serta Pematang Donok yang ingin mengurus akte kelahiran anak hanya perlu mendatangi kantor desa setempat. Selanjutnya, pihak desa akan melakukan penginputan dan dikirimkan ke Disdukcapil Kepahiang. 

"Kita melakukan verifikasi dan hasilnya kami kirimkan langsung ke email masyarakat yang bersangkutan. Jadi, masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor Capil, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Capil, cukup datang ke kantor desa saja," jelas Ardiansyah.

BACA JUGA:Walaupun Dicetak Pakai HVS, Disdukcapil Kepahiang Jamin Dokumen Kependudukan Legal

Ia mengingatkan, gerai yang disediakan di 2 desa ini baru sebatas penerbitan akte kelahiran anak. Sedangkan penerbitan KTP maupun KK, prosesnya masih dilakukan di kantor Disdukcapil Kepahiang, karena butuh perekaman data. 

"Meskipun baru dua desa yang sudah membuka gerai pelayanan publik. Itu sudah sangat membantu kami Dinas Dukcapil, terutama mambantu masyarakat.

Kami berharap gerai pelayanan publik nantinya bisa dibuka oleh desa-desa yang lainnya di Kabupaten Kepahiang ini," demikian Ardiansyah.

Kategori :