BPN Kepahiang Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL 2.500 Persil

Senin 22 Apr 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mensertifikatkan tanah secara mudah. Demikian disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM melalui Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE.

Dirinya mengungkapkan, BPN Kepahiang menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun ini dapat terealisasi 100 persen. 

Melalui pemerintah desa dan kelurahan, BPN Kepahiang meminta agar dilakukan identifikasi terhadap bidang tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, sejauh ini sekitar 40 persen bidang tanah di Kabupaten Kepahiang milik masyarakat, belum bersertifikat. Sehingga sangat diharapkan dapat memaksimalkan program PTSL pada tahun ini. Apalagi dibandingkan tahun lalu hanya 1.500 PTSL, kuota PTSL tahun 2024 ini jauh meningkat.

BACA JUGA:Kades Warung Pojok Vs BPN Kepahiang, Soal Penyaluran Sertifikat PTSL yang Dianggap Tidak Jelas

"Tahun ini kuota program PTSL sebanyak 2.500 persil. Jadi, kami harapkan pemerintah desa dan kelurahan bisa melakukan identifikasi bagi masyarakat yang belum mensertifikatkan lahan bidang tanahnya," terang Ridha.

Dijelaskan Ridha, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembiayaan, sertifikat PTSL untuk wilayah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 200 ribu per persilnya. Terkait biaya sertifikat PTSL tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk diketahui oleh masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan PTSL-nya.

"Namun selain biaya pra sertifikasi, juga ada biaya pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) yang setiap penerbitan sertifikatnya juga diperlukan, termasuk juga sertifikat PTSL. Tetapi khususnya program PTSL ini Pemkab Kepahiang memberikan diskon 20 persen kepada warga yang mengajukan permohonan PTSL," jelas Ridha.

Dia menambahkan, PTSL adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar di BPN.

BACA JUGA:Program PTSL, Desa Pagar Agung Dapat 300 Kuota Pembuatan Sertifikat Gratis

"Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat langsung mendatangi pemerintah kelurahan atau desa setempat untuk mengetahui terkait persyaratan yang harus dilengkapi," papar Ridha.

Dia pun kembali mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL. Disamping biayanya murah, pengurusannya mudah. Pihaknya optimis target 2.500 persil bidang pada tahun ini dapat tercapai.

Kategori :