Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong baru terima hibah untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sebesar Rp 6 Miliar. Hibah tahap pertama tersebut sudah disalurkan Pemkab Lebong pada akhir Maret 2024 lalu.
"Akhir Maret lalu sudah disalurkan Rp 6 miliar (hibah Pilkada, red) oleh Pemkab Lebong yang akan kami gunakan untuk membiayai tahapan-tahapan Pilkada yang saat ini sudah dimulai, "jelas Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos.
Dijelaskan Yoki, dari addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pendaan Pilkada 2024, teknis pencairan hibah dilaksanakan sebanyak 3 tahap kurun waktu Maret hingga Agutus 2024 mendatang.
Dirincikannya, dari nilai hibah Rp 20,5 miliar pada tahap pertama yaitu Maret 2024 disalurkan sebesar Rp 6 miliar. Kemudian tahap II pada Mei 2024 juga sebesar Rp 6 miliar dan tahap ketiga dilakukan pada Agustus dengan jumlah Rp 8,5 miliar.
"Jadi nilainya tetap Rp 20,5 miliar, tapi penyalurannya dilaksanakan sebanyak tiga tahap, " jelas Yoki.
BACA JUGA:Banjir Bandang Sungai Ketahun, Kapolda Bengkulu Serahkan Bantuan Rp 25 Juta hingga Beras 1 Ton
Dirinya sangat berharap Pemkab Lebong dapat ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong. Yaitu dengan menyalurkan hibah Pilkada 2024 sesuai dengan isi addendum NPHD yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
"Karena saat ini sudah dikejar dengan tahapan. Artinya suport anggaran dari Pemkab Lebong dalam menyalurkan hibah sesuai dengan addendum NPHD sangat diperlukan untuk mensuskeskan Pilkada 2024, " tambah Yoki.
Yoki mengaku mekanisme pencairan hibah Pilkada 2024 secara 3 tahap tersebut sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan Pilkada 2024. Intinya agar memastikan pendanaan pada setiap tahapan-tahapan Pemilu 2024 tersedia dan bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Seperti sekarang sudah dimulai dengan membentuk badan ad hoc mulai dari PPK. Kemudian nanti dilanjutkan dengan pembentukan PPS. Kemudian pada Mei mendatang sudah masuk pada proses pendaftaran calon independen, " demikian Yoki.
Diketahui jika saat ini KPU Lebong sudah mulai membuka pendaftaran untuk perekrutan PPK Pilkada 2024. Penerimaan pendaftar PPK Pilkada 2024 ini dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024. Mereka yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan 6-8 Mei 2024. Sementara untuk seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Selanjutnya PPK Pilkada 2024 terpilih akan dilantik 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Penetapan 25 Anggota DPRD Lebong Terpilih Tunggu Putusan MK, Ini Penjelasan KPU
Dalam pembentukan PPK Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan. Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum PPK terpilih ditetapkan dan dilantik.