Radarkoran.com - Sejatinya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kepahiang Provinsi Bengkulu menginginkan di 105 desa dan 12 kelurahan di daerah ini memiliki perpustakaan. Terlebih pada pemerintah desa yang memiliki anggaran yang cukup untuk mengelola sebuah perpustakaan.
Hanya saja untuk melakukan pembinaan dalam hal pelatihan dan pengelolaan perpustakaan, Dinas Perpusda Kepahiang masih mengalami kekurangan tenaga Pustkawan yang ahli dalam mengelola Perpustakaan.
"Perpustakaan Daerah, ya harusnya untuk membina tenaga pengelola perpustakaan yang ada. Namun sejauh ini, tenaga pustakawan kita juga masih sangat minim," kata Kepala Dinas Perpusda Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd.
Muktar mengakui, sejauh ini pengelolaan perpustakaan belum begitu maksimal. Sebab, dalam mengelola perpustakaan perlu digelar diklat bagi para tenaga pengelola.
BACA JUGA:Perpustakaan Online, Dinas Perpusda Kepahiang Tingkatkan Literasi
"Karena keterbatasan anggaran, juga jadi penyebab pelaksanaan pembinaan belum terlaksana secara maksimal. Meski demikian, kami tetap menjalankan program perpustakaan desa dan sekolah secara serius di tengah kondisi yang ada saat ini," ujar Muktar.
Terlebih tahun mendatang, lanjut Muktar, pihaknya mengusulkan penambahan pojok baca digital yang akan ditempatkan pada beberapa fasilitas umum, sehingga kebutuhan pustakawan juga turut bertambah.
Dia menyampaikan, pustakawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan perpustakaan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan tanggung jawab lembaga induknya, pengetahuan, dokumen, dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan. Pustakawan adalah seseorang yang bekerja secara profesional di bidang perpustakaan dan informasi.
"Peran pustakawan tidak seperti anggapan umum, bahwa pustakawan adalah pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tugasnya menunggu tumpukan buku. Kini saatnya pustakawan mengekspresikan diri sebagai media informasi yang berkualitas. Pustakawan harus mampu membuang stempel kutu buku yang sudah melekat begitu lama," ucapnya.
BACA JUGA:Mewujudkan Tertib Arsip di OPD, Dinas Perpusda Kepahiang Akan Lakukan Pendampingan Tata Kelola Arsip
"Peran pustakawan adalah sebagai pengelola bahan pustaka untuk memenuhi kebutuhan pemustaka, dan mengarahkan bagaimana bahan pustaka digunakan untuk kepentingan pemustaka agar dapat dimanfaatkan secara optimal," jelas Muktar.
Dengan kata lain, perpustakaan membutuhkan kehadiran pustakawan agar dapat memaksimalkan penggunaan bahan pustaka yang dimiliki, sehingga bahan pustaka tidak hanya disimpan, tetapi juga harus dipilah dan ditata sesuai dengan tujuan dan fungsi perpustakaan.