Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) meminta petani kopi di daerah ini mempertahankan kualitas, untuk harga yang tinggi serta memperluas pemasaran di pasar nasional bahkan internasional.
Yakni dengan tidak menjual kopi basah. Karena petani sangat tidak diuntungkan oleh permainan harga yang dilakukan para tengkulak. Demikian disampaikan Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Selasa 30 April 2024.
Menurutnya, sebelumnya Pemkab Kepahiang sudah memiliki regulasi terkait dengan larangan menjual beli kopi basah. Tetapi ranahnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Dinas Pertanian yang membidangi regulasi tersebut.
"Ya harapannya BISA menjaga kualitas kopi, yang bermuara pada harga yang maksimal. Kita minta petani tidak tergiur menjual kopi basah, ini memang ada regulasinya. Melalui larangan menjual beli kopi basah tersebut, para tengkulak tidak dapat mempermainkan harga-harga," jelas Jan Dalos.
BACA JUGA:Petani Diingatkan Mempertahankan Kualitas Kopi
Dia melanjutkan, dengan adanya larangan tersebut, aktivitas jual beli kopi basah sesuai dengan ketentuan dan peraturannya dapat ditegakkan.
Sehingga ini pun dapat meminimalisir terjadinya pencurian kopi basah. "Kalau tidak ada yang membeli kopi basah, maka tidak akan ada yang mau menjualnya. Ya baik itu petani ataupun pihak lainnya," ujar Jan Dalos.
Di sisi lain, saat ini harga kopi tengah melambung tinggi, yakni di atas Rp 60 ribu per Kilogramnya. Jan Dalos menyarankan untuk mencapai penjualan harga komoditi yang tinggi, sudah menjadi kewajiban para petani untuk mempertahankan kualitas komoditi tersebut.
"Sebenarnya, untuk harga komoditas kopi ini ada pangsa pasar tersendiri, sehingga memang tidak bisa diintervensi, namun kita menyarankan agar petani itu sendiri untuk mempertahankan kualitasnya supaya mencapai harga yang terbaik," demikian Jan Dalos.