Hingga Juni 2025, Masih Ada Ratusan ASN Belum Pindah KTP Bengkulu Tengah

BELUM : Sekretaris Disdukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi menjelaskan, masih ada ratusan ASN Bengkulu Tengah yang belum pindah kependudukan menjadi warga Bengkulu Tengah. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Sejak dipimpin oleh Bupati Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap sejak Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah masih terus menggencarkan program ASN Berdikari yang mewajibkan mereka memiliki KK, KTP, serta bertempat tinggal di Bengkulu Tengah.

Namun sayangnya, setelah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah selesai, bahkan hingga Juni 2025 masih ada ratusan ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah yang belum melakukan perpindahan KTP. Data tersebut berdasarkan rekapan yang dimiliki Disdukcapil Benteng.

Dari data Disdukcapil Bengkulu Tengah, ratusan ASN yang belum melakukan perpindahan KTP ke Bengkulu Tengah tersebut dari total 3.000 ASN. Serta 

dari hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah, lebih kurang sebanyak 1.500 orang PNS sudah pindah alamat dan ber-KTP sebagai masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kalau berdasarkan pendataan kami sebagai OPD teknis yang membidangi data kependudukan, sampai saat ini masih ada sekitar 500 ASN lagi yang belum mengajukan pindah penduduk, sehingga belum mempunyai KK bahkan KTP sebagai masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah," papar Sekretaris Disdukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi pada Kami 26 Juni 2025.

BACA JUGA: Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Kinerja PHD Bengkulu Tahun 2025

BACA JUGA: Pemprov dan Ombudsman Perwakilan Bengkulu Komitmen Awasi SPMB

Dia melanjutkan, perpindahan kependudukan para ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah hingga akhir Juni ini masih terus diusulkan oleh seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini. Baik secara individu maupun secara kolektif per masing-masing OPD.

"Kalau terkait kendala, ya alhamdulillahnya tak ada kendala yang cukup berarti dalam kepengurusan perpindahan kependuduk ini. Ya setiap ada pengajuan,  

kami selaku OPD teknis langsung memprosesnya asalkan syarat-syaratnya sudah lengkap," terang Adnan. 

Dan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen KK dan KTP baru, Adnan mengingatkan agar para PNS dapat melengkapi beberapa persyaratan yang ditentukan seperti pengisian formulir F103 atau formulir pindah, serta foto copy KK dan KTP.

Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah juga sudah mengusulkan tembahan blanko KTP elektronik (e-KTP) ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung prorgram ASN Berdikari yang mewajibkan ASN di Bengkulu Tengah ber KTP Bengkulu Tengah. "Kita dari awal tahun telah mengusulkan ke kementerian untuk penambahan blanko KTP," ujarnya. 

Disdukcapil Bengkulu Tengah juga akan mempermudah kepengurusan perpindahan dokumen kependudukan ASN yang mengikuti program ASN Berdikari ini.

Misalnya, alamat yang digunakan oleh ASN yang belum memiliki tempat tinggal di Bengkulu Tengah, dapat menggunakan alamat manapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan