Developer Perumnas Wajib Sediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas

Sabtu 04 May 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

"Hal yang juga penting, setiap pengembang kawasan perumahan wajib penyediakan ruang terbuka hijau atau RTH minimal 5 persen dari luas perumahan yang dimohonkan," demikian Herwin.

BACA JUGA:Selain Jalan, Perumnas Griya Asri 01 Bogor Baru juga Butuh Drainase

Baru 2 Perumnas Diserahkan

Untuk diketahui, dari puluhan lokasi yang sudah dibangun Perumnas di Kabupaten Kepahiang, ternyata baru 2 lokasi yang diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang, yakni Perumahan Pesona yang berada di Desa Taba Tebelet dan Perumahan Griya Asri yang berada di Desa Bogor Baru.

Sementara itu Perumnas yang lainnya belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang, yang secara otomatis asetnya belum tercatat sebagai aset daerah. Dengan demikian, keberadaan Perumnas yang belum diserahkan ke pemerintah kabupaten masih menjadi tanggung jawab developer.

Yang artinya pula, kejadian bencana alam yang terjadi di lokasi-lokasi perumahan di Kabupaten Kepahiang seperti di Perumnas Barokah Perdana Desa Kute Rejo dan di Perumnas Raflesia Kelurahan Dusun Kepahiang, masih jadi tanggung jawab developer untuk penanganannya.  

DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mencatat per Mei 2023 lalu, ada 27 lokasi izin perumahan yang diterbitkan yang tersebar di sejumlah kecamatan, yang dimiliki oleh 21 perusahaan.

Di antaranya di Kecamatan Kepahiang berada di Desa Tebat Monok serta Desa Kelilik, Kelurahan Padang Lekat, dan ada juga di Kelurahan Dusun Kepahiang, Desa Taba Tebelet hingga di sejumlah desa serta kecamatan lainnya.

Dalam proses pendirian Perumnas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pihak pengembangan. Untuk kelengkapan perusahaan meliputi Perseroan Terbatas (PT), mempunyai tenaga ahli bangunan gedung (SKA), serta anggota assosiasi pengembang perumahan.

Selain itu perusahaan juga diwajibkan untuk mengantongi sejumlah perizinan di antaranya NIB BLBI Perumahan, SBU, sertifikat standar KBLI bangunan gedung untuk perusahaan yang membangun sendiri, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis BPN, KKPR, rekomendasi file banjir, site plant. Terakhir adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Kategori :