Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menutup pendaftaran calon Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam Pilkada Kepahiang 2024, Selasa 07 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Diketahui, sejak pendaftaran dibuka dari 05 Mei hingga 07 Mei 2024, total sebanyak 46 calon Panwascam Pilkada 2024 yang melakukan pendaftaran.
Namun jumlah pendaftar Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 belum memenuhi kuota minimal yang ditentukan termasuk kuota keterwakilan perempuan. Karena itu waktu pendaftaran Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 diperpanjang selama 3 hari, dari 09 Mei hingga 11 Mei.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom membenarkan jika hingga batas waktu yang ditentukan ternyata kuota pendaftar Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 belum terpenuhi. Dengan itupula pihaknya melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hanya saja, perpanjangan pendaftaran ini tidak untuk seluruh kecamatan, melainkan hanya untuk 5 kecamatan.
"Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar Panwascam Pilkada 2024 se-Kabupaten Kepahiang berjumlah 46. Jumlah ini belum memenuhi kuota minimal kebutuhan, sehingga waktu pendaftaran Panwascam resmi kita perpanjang," kata Erwin, Rabu 08 Mei 2024.
Menindaklanjuti perpanjangan waktu pendaftaran Panwascam, pihaknya sambung Erwin, kembali mengunjungi 8 kantor camat di Kabupaten Kepahiang untuk menginformasikan jika pendaftaran Panwascam di perpanjang.
"Tadi (Rabu, red) kita kunjungi kecamatan, kita sampaikan informasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran Panwascam. Kita juga menitipkan formulir pendaftaran di kantor kecamatan. Jadi masyarakat yang ingin mendaftar, walaupun tidak ke kantor Bawaslu, dapat mengambil berkas atau formulir pendaftaran di kecamatan masing-masing," sampai Erwin.
BACA JUGA:44 Pendaftar Rebutkan 12 Kuota Panwascam Pilkada Kepahiang 2024
Lebih lanjut dipaparkan Erwin, perpanjangan waktu pendaftaran di 5 kecamatan yakni Kecamatan Muara Kemumu, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, dan Kecamatan Kabawetan.
Selain itu untuk 4 kecamatan meliputi Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, dan Kecamatan Kabawetan keterwakilan perempuannya belum terpenuhi.
Sementara untuk Kecamatan Muara Kemumu, baik itu keterwakilan perempuan maupun kuota pendaftar minimal belum terpenuhi.
"Jadi kepada masyarakat Kepahiang yang ingin melakukan pendaftaran, silakan untuk 5 kecamatan yang kita lakukan perpanjangan," demikian Erwin.
Sekedar mengulas, jumlah kebutuhan Panwascam perekrutan jalur baru sebanyak 12 orang, yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan total kebutuhan Panwascam yang nantinya akan menjalankan pengawasan Pilkada sebanyak 24 orang.
Rincian kuota 12 Panwascam pada perekrutan baru di antaranya Kecamatan Kepahiang tersedia 1 kuota. Kemudian Kecamatan Merigi juga sama tersedia 1 kuota, Kecamatan Ujan Mas tersedia 1 kuota, dan Kecamatan Muara Kemumu tersedia 1 kuota.
Selanjutnya 4 kecamatan lainnya membutuhkan masing-masing 2 kuota Panwascam. Adalah di Kecamatan Bermani Ilir, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Seberang Musi.