40 PPK Kepahiang Menjabat 8 Bulan, Segini Total Gaji yang Akan Diterima

Kamis 16 May 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pada Kamis 16 Mei 2024, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan pelantikan terhadap 40 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK se-Kabupaten Kepahiang. Pelantikan yang dilakukan, setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan seleksi. Mulai dari proses pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis berupa CAT hingga tes wawancara. 

Diketahui, 40 PPK se-Kabupaten Kepahiang akan menjalankan tahapan Pilkada 2024 selama 8 bulan sejak Juni 2024 hingga 2025 mendatang. Data yang diperoleh Radarkepahiang, selama menjabat masing-masing PPK Kabupaten Kepahiang akan mendapat gaji Rp 20 juta dan Rp 17,6 juta. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd.

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pelantikan, 40 PPK se-Kabupaten Kepahiang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024. Setelah dilakukan pelantikan, PPK sudah langsung menjalankan tugas tahapan Pilkada. Untuk masa kerjanya, PPK akan menjabat selama 8 bulan yang dimulai Juni 2024.

"Masa kerjanya selama 8 bulan dan mereka (PPK, red) berhak untuk mendapatkan haknya sebagai anggota PPK, berupa gaji atau honor serta operasional setiap bulannya," terang Ikrok, Kamis 16 Mei 2024.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, setiap bulannya PPK Kepahiang mendapatkan gaji atau honor. Masing-masing PPK yang sudah menjalankan tahapan Pilkada 2024, total mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 20 juta untuk ketua, dan Rp 17,6 juta untuk anggota. Karena honor atau gaji ketua PPK dan anggota PPK tidak sama.

BACA JUGA:Jalankan Tahapan Pilkada 2024, PPK Kabupaten Kepahiang Dapat Fasilitas Tornas

"Kalau totalnya berapa setiap bulan (Gaji, red), itu sekretariat yang mengetahui secara detail. Tapi yang jelas untuk masa kerjanya 8 bulan dan terhitung Juni 2024," sampai Ikrok. 

Diketahui, ketua PPK setiap bulan akan menerima gaji atau honor sebesar Rp 2.500.000 dan jika dikalkulasikan selama 8 bulan maka totalnya mencapai Rp 20 juta. Sedangkan untuk jabatan anggota PPK, setiap bulan akan menerima honor atau gaji sebesar Rp 2.200.000 per bulan dan jika ditotalkan selama 8 bulan berjumlah Rp 17,6 juta. Selain ada ketua dan anggota PPK, ada juga sekretaris sekretriat dari kalangan ASN Kepahiang yang membantu kinerja PPK pada pelaksanaan Pilkada 2024. 

Untuk jabatan sekretaris tersebut akan mendapatkan honor Rp 1.850.000 per bulan dan jika ditotalkan selama 8 bulan berjumlah Rp 14,8 juta. Termasuk juga staf, setiap bulannya akan menerima honor atau gaji Rp 1.300.000 per bulan dan jika ditotalkan selama 8 bulan berjumlah Rp 10,4 juta. 

Sebanyak 40 PPK se-Kabupaten Kepahiang yang sudah dilantik oleh KPU Kabupaten Kepahiang, masing-masing kecamatan berjumlah 5 orang PPK.

BACA JUGA:Lantik 60 PPK, Ketua KPU Ingatkan Integritas dan Netralitas

Gaji dan Santunan Badan Adhoc Pilkada 2024

- PPK

Ketua Rp 2.500.000 Rp 20 juta

Anggota Rp 2.200.000 Rp 17,6 juta

Kategori :