Belum Ada ASN Pemprov Mundur Ikut Pilkada

Jumat 17 May 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau permintaan pengunduran diri terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Sampai saat ini kita belum mendapat laporan, artinya belum ada ASN yang mengajukan (pengunduran diri) secara resmi," ungkap Gunawan, Kamis 16 Mei 2024.

Gunawan menyebut, tidak ada larangan bagi ASN untuk ikut dalam politik seperti halnya Pilkada baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil walikota, atau bupati dan wakil bupati. 

Hanya saja dirinya menekankan, sesuai regulasi kepegawaian yang mengatur, ASN atau PNS yang telah menyatakan terjun dalam dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri sebagai abdi negara.

"Jadi jika ada yang mengajukan secara resmi akan kita proses pengunduran dirinya," ujar Gunawan.

BACA JUGA:ASN Wajib Mengundurkan Diri Jika Ingin Ikut Pilkada dan Berpolitik

Lebih lanjut, jika membahas larangan ASN berpolitik, ini cukup erat berkaitan dengan netralitas sebagai ASN. Artinya setiap ASN tidak berpihak untuk kepentingan tertentu diluar kepentingan negara dan bangsa.

Dan dalam UU ASN pasal 9 ayat(2) secara tegas menyebutkan jika ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kategori :