Regulasi Baru Perda PDRD, Tarif PBB-P2 di Kepahiang Naik Jadi 0,2 Persen

Senin 20 May 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani

Radarkoran.com - Dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyebabkan sejumlah tarif dari penarikan retribusi maupun pajak daerah menjadi naik dari sebelumnya. Contohnya, tarif pada penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menyampaikan, kenaikan tarif dari sebelumnnya tarif 0,12 persen menjadi 0,2 persen. Ia merincikan bahwa tarif PBB-P2 yang ditetapkan dalam Pasal 7 adalah sebesar 0,2 persen untuk NJOP sampai dengan Rp 200 juta, dan 0,25 persen untuk NJOP di atas Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. 

Kemudian 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, dan 0,4 persen untuk NJOP Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Selanjutnya 0,5 persen untuk NJOP di atas Rp 10 miliar. 

"Jadi tarif PBB-P2 ini memang diatur sesuai dengan ketentuannya. Dengan regulasi baru PDRD, kita akan segera melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PBB-P2 saat ini," jelas Amarullah, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Perda PDRD jadi Senjata Pemkab Kepahiang Dongrak PAD

Lebih lanjut dijelaskan Amarullah, dengan kenaikan tarif PBB-P2 tersebut pihaknya optimis bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024 ini. Di mana target PAD dari sektor PBB-P2 pada tahun ini ditargetkan dapat tercapai sebesar Rp 2 miliar.

"Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor PBB-P2 ini, kami melakukan percepatan pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT, yang dilakukan langsung ke tingkat kecamatan. Jadi kami mengimbau agar segera didistribusikan ke desa-desa, dan mempercepat pembayaran PBB-P2 nya," kata Amarullah.

Sementara itu juga diketahui, tidak hanya tarif PBB-P2 saja yang mengalami kenaikan, tapi tarif pajak kendaraan bermotor atau PKB dan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor yang diatur akan mendapatkan tarif maksimal 66 persen. Diketahui dalam regulasi lama pendapatan dari pajak PKB hanya ditarik 1,5 persen saja.

Kategori :