Radarkoran.com - Windra Purnawan, SP resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih hasil Pemilu awal 2024 lalu. Bahkan surat pengunduran diri Windra sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan ke DPW, serta DPP Partai NasDem sebagai partainya.
Diketahui, Windra belum dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, tetapi dia sudah ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu sebagai anggota dewan terpilih bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih lainnya, pada 03 Mei 2024 lalu.
Lantaran surat pengunduran dirinya sudah diajukan, Windra yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang, tidak akan dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Salah satu alasan yang menyebabkan Windra mengundurkan diri sebagai anggota dewan provinsi terpilih, lantaran dia ingin fokus nyalon Bupati Kepahiang pada kontestasi tahun ini. Terlebih saat ini dirinya sudah mengantongi rekomendasi dari DPP NasDem sebagai calon Bupati Kepahiang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Windra Dapat Rekomendasi DPP NasDem sebagai Calon Bupati Kepahiang
Diterangkan Windra, dirinya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih kisaran 2 minggu lalu, tetapnya Mei 2024. Pengajuan pengunduran diri tidak hanya disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, tapi juga disampaikan ke DPW NasDem Bengkulu dan DPP Nasdem.
"Saya akan maju sebagai calon Bupati Kabupaten Kepahiang pada Pilkada serentak 2024. Sebab anggota dewan di setiap tingkatan harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Nyalon gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota," papar Windra, Selasa 03 Juni 2024.
Lebih lanjut dikatakan Windra, dia mengundurkan diri dari anggota dewan Provinsi Bengkulu terpilih, sebagai bentuk keseriusan dirinya untuk maju sebagai calon Bupati Kepahiang yang ingin memajukan Kabupaten Kepahiang. "Ya dengan segala keputusan yang telah saya ambil, ya tentunya sudah diperhitungkan dengan matang," demikian Windra.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengungkapkan, dengan pengunduran diri yang telah diajukan Windra, tentunya akan dilakukan proses lebih lanjut oleh KPU Provinsi Bengkulu. Namun proses tersebut akan dilakukan setelah KPU provinsi menerima surat dari partai Windra.
"Berkaitan dengan pengunduran diri tersebut, Windra juga mengajukan pengunduran diri ke partai. Dan setelah itu barulah kami di KPU provinsi menerima surat dari partai terkait pengundurannya," terang Rusman, Radarkoran.com, Selasa 04 Juni 2024.
BACA JUGA:DPD NasDem Serahkan 2 Nama, Siapa yang Ditetapkan, Windra atau Riri?
Lanjut diterangkan Rusman, anggota dewan terpilih bersurat ke parrtai politik dan nantinya Parpol akan bersurat ke KPU provinsi. Surat dari Parpol itulah nantinya akan ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap dewan terpilih yang disebutkan mengundurkan diri.
"Ya KPU provinsi akan melakukan klarifikasi, baik itu terhadap Parpol maupun terhadap Windra. Setelah kami lakukan klarifikasi dan benar mengundurkan diri, maka tidak kami usulkan untuk dilantik sebagai anggota dewan. Dan untuk nama pengganti yang akan dilantik sebagai anggota dewan, ya sesuai dengan surat yang disampaikan Parpol yang bersangkutan nantinya," demikian Rusman.