Radarkoran.com - Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) terhadap 2 jabatan Kasi sekaligus, Rabu 05 Juni 2024. Yakni Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH pindah ke Kejari Bengkulu Tengah digantikan oleh Febrianto Ali Akbar, SH.
Selanjutnya, Sertijab Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa, MH yang pindah tugas sebagai Kasi Datun Kejari Prabumuli Sumsel, digantikan Panji Wijanarko, SH. Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH menerangkan, Sertijab dilaksanakan langsung terhadap dua jabatan Kasi sekaligus, Kasi Pidsus dan Kasi Datun.
Untuk Kasi Datun yang baru, Panji Wijanarko diminta bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Disebutkan, Pekerjaan Rumah (PR) yang harus ia tuntaskan adalah pemulihan keuangan negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Pemkab Kepahiang.
"Saya berharap supaya Kasi Datun yang baru, bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui SKK yang selama ini sudah terjalin dengan Pemkab Kepahiang," kata Kajari Ika.
Lanjut diterangkan Kajari Ika, salah satu PR yang harus dikerjakan Kasi Datun berkaitan dengan SKK, adalah penyelesaian pengembalian keuangan negara atas temuan di DPRD Kepahiang. Belum lama ini, diungkapkan Kajari Ika, ada pengembalian Rp 300 juta lebih. Seterusnya diminta bisa dioptimalkan dengan baik untuk pengembalian melalui SKK.
"Kita menerima SKK dari Pemkab Kepahiang untuk pemulihan keuangan negara. Saya berharap, dari mediasi yang dilakukan sebelumnya, supaya pihak yang tertunggak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan surat kesanggupan. Ya untuk optimalisasi tersebut merupakan tugas Kasi Datun yang baru, apalagi sebelumnya sudah ada pengembalian Rp 300 juta lebih," ungkap Kajari Ika.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan 3 Petinggi MAN 02 Kepahiang sebagai Tersangka
Dia menambahkan, berkaitan dengan SKK yang sekarang telah berjalan dengan Pemkab Kepahiang, akan habis dalam waktu 6 bulan. Setelah habis, diminta
untuk dilakukan perpanjangan. "Yang jelasnya, baik Bidang Pidsus maupun Bidang Datun, ke depan Kejari Kepahiang akan melakukan inventarisasi terhadap apa yang harus dicapai, dalam menjalankan kinerja," paparnya.
"SKK ada jangka waktu 6 bulan untuk proses pengembalian, yang menjadi tugas Datun. Kemudian SKK dapat dilakukan perpanjangan atau pembaruan atau bisa juga dikembalikan. Yang jelas, Pidsus maupun Datun tujuannya untuk menyelamatkan atau pemulihan keuangan negara," demikian Kajari Ika.