Paspor 120 CJH Lebong Tuntas, Ini Tahapan Selanjutnya

CJH Kabupaten Lebong tahun 2026 selesai memuat paspor.--IST/RK
Radarkoran.com - Proses pembuatan paspor 120 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Lebong, termasuk kuota cadangan, telah selesai. Hal tersebut merupakan salah satu tahap penting dalam proses administrasi haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Leni Marlena, S.Ag menjelaskan meski proses pembuatan paspor telah selesai, namun penetapan kuota resmi yang berhak berangkat, tetap menunggu ketetapan dari pemerintah pusat.
Proses pembuatan paspor ini menjadi bagian awal dari rangkaian panjang persiapan ibadah haji, di mana setiap jemaah wajib memiliki dokumen perjalanan resmi sebelum bisa mengurus visa dan tahapan berikutnya.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, demi kenyamanan dan kelancaran keberangkatan para jemaah ke tanah suci," jelasnya.
BACA JUGA:Bangun 275 Saptic Tank di 11 Desa
Setelah proses pembuatan paspor, tahapan berikutnya yang akan dilalui para CJH adalah perekaman biometrik. Proses ini diperlukan sebagai bagian dari sistem pemvisaan yang telah diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan identitas jemaah secara digital dan akurat. Dalam hal ini, jadwal pelaksanaan rekam biometrik masih menunggu instruksi resmi dari pusat.
"Rekam biometrik adalah bagian penting dalam pemrosesan visa haji. Namun, untuk pelaksanaannya kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat," imbuh Leni.
Leni juga berharap, seluruh jemaah yang telah menyelesaikan pembuatan paspor ini nantinya benar-benar bisa diberangkatkan pada musim haji tahun 2026. Harapan ini mencerminkan semangat para jemaah yang selama bertahun-tahun menunggu panggilan Allah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
"Kami mengimbau para jemaah diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dan menjaga kesiapan fisik maupun mental dalam menghadapi proses ibadah haji yang penuh tantangan namun sarat makna spiritual," singkatnya.