Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Warga Kabawetan Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat 14 Jun 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - JS (24) warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih menjalani penahanan di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sejak ditangkap pada Rabu 12 Juni 2024 kisaran pukul 05.00 WIB. JS yang merupakan terduga pelaku pencurian 1 unit sepeda motor GL ini terancam 7 tahun penjara. 

Diketahui, JS sama sekali belum menikmati uang hasil dugaan tindakan kejahatannya. Lantaran, sepeda motor Honda GL 125 yang dicurinya belum sempat dijual.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, pada kasus yang menjerat tersangka JS ini, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian. Sepeda motor milik Wahyudi warga Kabawetan tersebut, belum dijual oleh JS karena masih disimpan di rumah temannya di wilayah Kecamatan Kabawetan. 

"Sepeda motor hasil curian memang belum dijual oleh tersangka JS, masih disimpan di rumah temannya. Dengan itupula ketika kita melakukan penangkapan terhadap tersangka JS, kita turut mengamankan sepeda motor yang dicuri JS dari korban Wahyudi tersebut," kata Kasat Sujud, Jumat 14 Juni 2024.

BACA JUGA:Terduga Pencuri Motor Honda GL di Kepahiang Diduga Terlibat Maling Kopi

Dipaparkan Kasat Sujud, akibat perbuatan yang dilakukan, JS terancam hukuman 7 tahun penjara. Lantaran penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang menyangkakan tersangka JS dengan Pasal 363 KUHP. 

Yang mana disebutkan, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

"Untuk tersangka JS, kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Kita pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena ada dugaan bukan hanya sepeda motor saja yang dicuri oleh tersangka JS ini, tapi juga ada barang jenis lainnya," demikian Kasat Sujud. 

Untuk diketahui tersangka JS juga diduga melakukan pencurian terhadap kopi milik petani di wilayah Kecamatan Kabawetan. Laporan polisi dari korban pun

sudah masuk ke Polsek Kabawetan.

Sekadar mengulas, JS yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Wahyudi serta juga diduga terlibat maling kopi ini, berhasil ditangkap pada Rabu 12 Juni 2024 kisaran 05.00 WIB.

Sementara kejadian pencurian sepeda motor milik Wahyudi diketahui saat dia pulang dari pesta di desa setempat. Setelah dari tempat pesta kisaran pukul 21.00 WIB pada Selasa 11 Juni 2024, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. 

BACA JUGA:Pergi ke Pesta, Motor Honda GL Diembat Maling, Polres Kepahiang Berhasil Tangkap Pelaku

Dari penyelidikan yang dilakukan, keberadaan terduga pelaku diketahui, sehingga dilakukan penangkapan. Terduga pelaku JS mengakui perbuatannya sudah mencuri 1 unit sepeda motor. Dari pengakuan JS, sepeda motor hasil curiannya belum dijual, lantaran masih disimpan di rumah temannya dan berhasil juga diamankan pihak kepolisian.

Kategori :