Radarkoran.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menerima audiensi Badan Pengelola Sungai Air Berau serta perwakilan masyarakat Desa Air Berau dan Desa Lubuk Bento, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Rabu, 19 Juni 2024.
Diketahui pertemuan ini terkait penyampaian aspirasi sebagian masyarakat dari 2 desa yang menolak aktifitas tambang galian C yang beroperasi di kawasan tersebut. Dengan alasan izin aktifitas tidak sesuai prosedur dan terindikasi mengancam kelestarian Sungai Air Berau.
Untuk itu, Pemprov Bengkulu pada kesempatan ini menengahi persoalan yang ada untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
"Audensi tadi terkait galian C, biasalah. Begitu izin dikeluarkan dan sudah mau beroperasi, ada beberapa pihak masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat komplain minta dicabut. Kan kita tidak ada dasarnya untuk mencabut," kata Isnan saat diwawancarai pada Rabu, 19 Juni 2024 usai menghadiri kegiatan paripurna di kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Dibuka, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Beri Penekan Khusus
Isnan menambahkan, dalam proses pengurusan izin tambang yang dilakukan sebelumnya diharuskan untuk mengikuti ketentuan yang diberlakukan seperti harus ada rekomendasi masyarakat setempat, tokoh setempat, pihak kecamatan hingga kabupaten. Termasuk UKL/UPL dan persyaratan dari Dinas ESDM juga harus dimiliki.
"Izinnya sudah dikeluarkan secara online," imbuh Isnan.
Untuk itu, terhadap aspirasi tersebut, Sekda Isnan Fajri menyebut akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Baru kemudian apa yang diarahkan gubernur segera dilaksanakan, terkait solusi terbaik atas permasalahan ini.
"Jadi kalau ada yang protes ya tetap kita layani juga. Namanya juga masyarakat dan pemerintah ini adalah pelayan," singkatnya.