Belum Bertambah, Baru 1 Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Serahkan Tanda Bukti LHKPN ke KPU

Rabu 26 Jun 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Jumlah calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 yang menyerahkan tanda bukti jika sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN KPK RI belum bertambah. 

Hingga Rabu 26 Juni 2024, KPU Kabupaten Lebong baru menerima tanda bukti penyampaian LHKPN dari 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih. Yaitu atas nama Gunadi Mursalin, S.Sos, calon anggota DPRD Lebong terpilih Dapil Lebong I dari Partai Bulan Bintang.

Padahal jika proses pelantikan anggota DPRD Lebong priode 2024-2029 itu dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang, artinya batas waktu untuk menyampaikan tanda bukti penyampaikan LHKPN ke KPU Lebong tinggal menyisahkan waktu 41 hari lagi.

Jika tanda bukti sudah menyampaikan LHKPN itu tidak disampaikan ke KPU Lebong, maka sanksinya nama yang bersangkutan bisa tidak dicantumkan pada daftar calon terpilih yang akan dilantik.

Terkait hal ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto kembali mengingatkan kepada setiap calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika sudah, print out sebagai tanda bukti sudah menyampaikan LHKPN itu dilaporkan ke KPU Lebong.

BACA JUGA:Usulan BSPS Mulai Diverifikasi Dinas Perkim

"Sejauh ini baru satu calon anggota DPRD Lebong terpilih yang sudah. Lainnya belum, " sampai Sugianto.

Dilanjutkannya, KPK telah mengingatkan caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik, " lanjutnya.

Terkait kewajiban tersebut, KPU Lebong sendiri sudah menyurati setiap calon terpilih agar menuntaskan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan sebelum mereka dilantik. 

"Kami kembali mengingatkan agar calon terpilih bisa segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Bisa dilakukan pribadi atau oleh masing-masing partai, " lanjutnya.

Merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, calon DPRD terpilih memiliki kewajiban melaporkan LHKPN. Sementara tanda bukti pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.

Adapun 25 calon DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU Lebong yaitu Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN) dan M. Gunadi Mursalin (PBB). Mereka berasal dari Dapil Lebong I.

BACA JUGA:Sertijab Sekda Lebong, Mustarani : Tidak Ada Pesan Khusus

Kategori :