Segera Berakhir, Inspektorat Ingatkan Kewajiban LHKPN

Kantor Inspektorat Rejang Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan batas akhir dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 bagi sejumlah pejabat di tenggat sampai dengan 31 Maret 2025. Mereka yang belum menyampaikan laporan tersebut diingatkan untuk segera agar terhindar dari sanksi.
"Pelaporan LHKPN ini paling lambat tanggal 31 Maret, jadi para ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang belum lapor harap segera melapor," kata Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Gusti Maria, SH, MH.
Ia menjelaskan, bagi ASN yang tidak melaporkan tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
BACA JUGA:Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Curup Pastikan Tetap Buka Pelayanan
"Agar terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan, kami berharap semua ASN yang belum melapor segera melaksanakan kewajibannya itu," jelasnya.
Menurut Gusti, dari total 172 pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN, berdasarkan update terakhir baru 143 orang yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai 83,14 persen.
"Tapi saya yakin hari ini sudah bertambah jumlahnya. Kami juga terus mengingatkan mereka," singkatnya.