Radarkoran.com - PP (27) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, merupakan terduga pelaku pencuri stik dan katrol, serta sejumlah peralatan pancing lainnya.
Tersangka PP mencuri sejumlah stik dan katrol, serta alat-alat pancing tersebut di toko milik Efan yang ada di wilayah Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka PP sepertinya akan lama mendekam di penjara, sebab dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, tersangka ini kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Ipda. Fredo Ramous, S.Sos Minggu 30 Juni 2024, selaku sebagai Ketua Tim Penangkapan terhadap tersangka PP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pascaditangkap hingga sekarang tersangka PP masih ditahan di Polres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga nantinya diadili di persidangan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan serta mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan, tersangka PP masih ditahan sejak ditangkap," demikian Fredo.
BACA JUGA:Pengakuan Pencuri Stik dan Katrol Pancing di Kepahiang
Tersangka PP ditangkap oleh Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang pada Rabu 26 Juni 2024. Dalam aksi pencurian yang dilakukan, tersangka PP terekam CCTV yang berada di toko milik korban.
Dari situlah diketahui jika aksi pencurian PP dengan mengambil stik dan katrol, serta sejumlah alat pancing lainnya.
Pemilik Toko Pancing, Efan mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV diketahui pula bahwa terduga pelaku PP bukan hanya sekali melakukan pencurian di tokonya.
Namun tersangka PP ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kepahiang.
Setiap kali menjalankan aksinya, terduga pelaku PP menjalankan modus yang sama, berpura-pura ingin membeli alat pancing. Tersangka PP memanfaatkan waktu pemilik toko sedang salat, untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Seperti misalnya waktu salat dzuhur, waktu salat ashar, dan ada juga waktu salat magrib. Karena pada saat toko pancing lagi sepi itulah terduga pelaku melakukan pencurian.
Bahkan dalam sehari, terduga pelaku PP ini sampai 3 kali mengunjungi toko korban untuk mencuri. Terduga pelaku pencurian stik dan katrol pancing ini ditangkap di rumahnya di Desa Bogor Baru.
Saat maling, terduga pelaku PP memang telah menyiapkan tas yang dibawa sebagai wadah menyimpan curian.