Pengakuan Pencuri Stik dan Katrol Pancing di Kepahiang

BUKTI : Inilah sejumlah barang bukti stik dan katrol hasil curian tersangka PP warga Bogor Baru Kecamatan Kepahiang.--DOK/RK

Radarkoran.com - PP (27) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mengakui kalau sudah melakukan pencurian di toko pancing milik efan yang berada di wilayah Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Menurutnya, dari pencurian yang dilakukan, dia mengambil stik dan katrol serta sejumlah peralatan pancing lainnya. Di antaranya beberapa stik pancing, 7 katrol, 42 Pics kail, dan 70 timah pemberat pancing. 

"Iya saya mencuri alat pancing di toko tersebut. Ada yang saya pakai untuk mancing dan ada juga yang rencananya ingin dijual. Belum sempat dijual sudah ditangkap polisi," ujar tersangka PP, Sabtu 29 Juni 2024.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Ipda. Fredo Ramous, S.Sos selaku ketua tim penangkapan terhadap tersangka PP mengatakan, pengakuan tersangka, hasil curiannya memang sengaja dia simpan di rumah. 

"Beberapa stik pancing, katrol, puluhan Pics kail, dan puluhan timah pemberat pancing sengaja masih disimpan di rumahnya. Hasil curian itu, terduga pelaku ini memang ingin menjualnya sebagian dan sebagian lagi untuk dipakai sendiri. Karena tersangka ini hobi mancing," ujar Fredo, Sabtu 29 Juni 2024.

BACA JUGA:Stik dan Katrol Pancing Hasil Curian akan Digunakan Sendiri Juga Dijual

Untuk proses penjualan hasil curian tersebut, tersangka berencana menjualnya secara online, selain menjual langsung kepada pembeli yang menemuinya di rumah. "Dia (Tersangka, red) berencana menjual hasil curian secara online, selain dijual secara langsung kepada pembeli," pungkas Fredo. 

Tersangka PP merupakan terduga pelaku pencurian stik dan katrol pancing berikut peralatan pancing lainnya milik Efan. Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang pada Rabu 26 Juni 2024 lalu. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka PP terekam CCTV di toko korban. 

Pemilik Toko Pancing, Efan mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku PP bukan hanya sekali melakukan pencurian sejumlah alat pancing di tokonya. Namun terduga pelaku PP ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kepahiang. 

Setiap kali menjalankan aksinya, terduga pelaku PP menjalankan modus yang sama, berpura-pura ingin membeli alat pancing seperti stik dan katrol pancing. 

Terduga pelaku selalu memanfaatkan waktu dirinya sedang melaksanakan salat. Seperti pada waktu salat dzuhur, waktu salat ashar serta ada juga waktu salat magrib.

BACA JUGA:Masih Disimpan di Rumah, Stik dan Katrol Pancing Hasil Curian Belum Dijual

Saat toko pancing lagi sepi itulah terduga pelaku mencarkan aksinya. Bahkan dalam sehari, terduga pelaku PP sampai 3 kali datang toko korban. Tersangka 

PP ditangkap di rumahnya di Desa Bogor Baru. Saat datang maling, terduga pelaku PP memang sudah menyiapkan tas yang dibawanya sebagai wadah untuk membawa hasil curian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan