Berkas Dinyatakan Lengkap, Ini 10 Desa di Kepahiang Segera Cair ADD/DD Tahap II TA 2024

ADD/DD : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan jika dari 105 desa di Kepahiang baru 10 desa yang mengajukan pencairan ADD/DD tahap II--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Diketahui, dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai dengan saat ini sudah ada 10 desa yang telah mengajukan usulan pencairan Anggaran Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radarkoran.com, berkas ke 10 desa yang mengajukan usulan pencairan ADD/DD Tahap II ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, telah dinyatakan lengkap. Karena itu pencairannya segera diproses lebih lanjut, berkas usulan disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). 

Dikonformasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, MH membenarkan informasi tersebut. Menurit dia, saat ini 10 desa sudah mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap II kepada pihaknya. Setelah diproses, berkas usulan pencairan dari 10 desa dianggap lengkap sehingga dilanjutkan ke proses berikutnya. 

"Berkas pengajuan disampaikan ke BKD Kepahiang, sehingga bisa dicairkan dan direalisasikan. Dengan 10 desa yang sudah mengajukan ADD/DD tahap II, artinya masih menyisakan 95 desa lagi di Kepahiang yang belum mengajukan pencairan tahap II. Ya tetap akan kami tunggu usulannya. Yang pasti semakin cepat pengajuan disampaikan ke kita, maka semakin cepat pula prosesnya bisa kita lakukan," kata Iwan, Rabu 03 Juli 2024.

BACA JUGA:Monev ADD dan DD Weskust Tahun Anggaran 2024

Ke 10 desa yang telah mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap II di antaranya 2 desa dari Kecamatan Bermani Ilir yakni Desa Cinta Mandi dan Desa Batu Belarik. Kemudian 2 desa dari Kecamatan Ujan Mas yakni Desa Meranti Jaya dan Desa Suro Ilir. Selanjutnya desa dari Kecamatan Kabawetan Desa Babakan Bogor dan Desa Pematang Donok. Kecamatan Muara Kemumu Desa Talang Tige, Kecamatan Tebat Karai Desa Taba Saling, serta Desa Penanjung Panjang.

"Ya kita juga berharap desa-desa lainnya di Kabupaten Kepahiang secepatnya mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap II, sehingga realisasi anggaran bisa berjalan. Perlu juga kita ingatkan, jika nantinya ADD/DD sudah direalisasikan, wajib dipertanggungjawabkan dengan baik pula," terang Iwan. 

Dijelaskan Iwan, berkaitan dengan syarat pencairan yang harus disiapkan, untuk ADD tahap II yakni Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa termasuk BPD untuk bulan berjalan, serta penyaluran di luar Siltap Kades, perangkat desa, dan tunjangan BPD. Kemudian ada surat pengantar penyaluran Siltap dan rincian penggunaan Siltap bulan berjalan. 

Sedangkan untuk penyaluran ADD di luar Siltap Kades, perangkat desa dan tunjangan BPD, itu diperlukan syarat di antaranya surat pengantar penyaluran ADD tahap II sebesar 40 persen dari pemerintah kecamatan, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan ADD TA 2024 minimal 60 %, serta rincian penggunaan ADD, dan sejumlah syarat lainnya.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini untuk Pencairan ADD/DD Tahap II

"Sedangkan syarat pencairan DD tahap II, sambung Iwan, yakni surat pengantar penyaluran DD, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen DD, laporan realisasi capaian BLT-DD, serta sejumlah syarat lainnya," papar Iwan.

Untuk diketahui, pada TA 2024 ini jumlah pagu ADD di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Baik pagu ADD maupun DD tersebut mengalami kenaikan dibandingkan TA 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik Rp 561 juta.

Kegunaan DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial, serta penanganan kemiskinan ekstrem. Yakni, dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen serta program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan