Ketua Forum BPD Kepahiang Desak Pemkab Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan
JABATAN : Ketua Forum BPD Kabupaten Kepahiang, Meskon Efendi mempertanyakan kejelasan SK perpanjangan masa jabatan BPD.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Ketua Forum Badan Permusyawartan Desa atau BPD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Meskon Efendi mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan seluruh BPD di daerah ini.
"Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada BPD supaya kami bisa bekerja dengan tenang, karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan," tegas Meskon, Rabu 03 Juli 2024.
Dia meminta Pemkab untuk tidak menunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan BPD. Sebab, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah disahkan.
"Daerah lain banyak yang sudah melaksanakan. Bahkan, di beberapa kabupaten dan seperti Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, SK perpanjangan sudah dibagikan ke BPD," lanjutnya.
BACA JUGA:SK Perpanjangan Jabatan BPD Dibagikan Serentak
Dilanjutkannya, Kemendagri sendiri telah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56. Perubahan pengaturan masa jabatan BPD diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.
Lanjut Meskon, BPD di Kabupaten Kepahiang memang resah karena belum ada kejelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan. Karena per tanggal 25 April 2024 seluruh BPD khususnya Kecamatan Kepahiang secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Dalam waktu dekat juga BPD akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kepahiang menanyakan kejelasan SK perpanjangan ini.
"Ya harapan kita SK kawan-kawan BPD segera di terbitkan. Sehingga mereka tidak ada keraguan lagi dalam bekerja mengawasi desa. Kita berharap secepatnya diterbitkan dan dikukuhkan," demikian Meskon.