Radarkoran.com - Tapal batas Desa Talang Pito dengan Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diketahui sampai dengan saat ini masih belum jelas, dengan kata lain masih terjadi polemik antara kedua bela pihak.
Hal ini terjadi karena belum adanya kejelasan mengenai tapal batas antara Desa Talang Pito dengan Kelurahan Keban Agung, yang menjadi batas pemisah.
Seperti yang disampaikan Perangkat Desa Talang Pito, Okta Wijaya kepada Radarkoran.com, Selasa 02 Juli 2024.
Dia menerangkan. permasalahan tapal batas wilayah ini tidak kunjung selesai meskipun sudah berulang kali di tengahi oleh pihak-pihak yang berwenang atas penyelesaian masalah tersebut.
BACA JUGA:Tapal Batas Menjadi Kendala Pemkab Kepahiang Terbitkan Sertifikat Aset Lahan
Kali terakhir, terang Okta, Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Kodam Brawijaya dan BPN sudah turung langsung ke desanya untuk menyelsaikan masalah ini, tapi hingga sekarang tiak ada keputusannya.
"Persoalan tapal batas wilayah ini selalu menjadi polemik. Apalagi setiap pergantian kepala desa, lantaran pihak Kelurahan Keban Agung mengklaim sebagian dari wilayah kami merupakan wilayah Kelurahan Keban Agung. Sudah banyak pihak yang menengahi permasalahan ini, namun tak juga ada kesepakatan yang terjalin," ujar Okta yang merupakan Bendahara Desa Talang Pito.
Lebih lanjut Okta memaparkan, dari wilayah yang diklaim Kelurahan Keban Agung atas sebagian wilayah Desa Talang Pito, tentu menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Desa Talang Pito. Karena selain wilayah tersebut padat penduduk, juga terdapat Pasar Desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Okta menambahan, hingga saat ini pemerintah desanya belum mendapatkan alasan dasar atas klaim Pemerintah Kelurahan Keban Agung. Tetapi seingatnya, sambung Okta, dari hasil pertemuan yang ditengahi Pemda belum lama ini, pihak Kelurahan Keban Agung hanya beralasan jika Desa Talang Pito merupakan pecahan dari Kelurahan Keban Agung.
"Mengenai bukti secara administrasi, pihak kelurahan Keban Agung tidak dapat menunjukannya. Sedangkan kepemilikan atas wilayah pasar desa kami, telah dibuktikan dengan surat hibah yang diberikan oleh warga pemilik lahan pasar sebelumnya," terangnya.
BACA JUGA:Soal Sertifikat Program PTSL, Kades Warung Pojok: Kami Hanya Minta Kejelasan, Tidak Lebih
"Jadi, yang diklaim wilayah Dusun II desa kami yang padat penduduk, juga terdapat pasar desa, dan Puskesmas. Ini selalu terjadi, apalagi saat pergantian kepala desa. Kalau terus berlarut, bukan tidak mungkin akan ada permaslahan yang lebih besar terjadi kedepannya. Ya meski demikian, tentu harapan kami permasalah yang lebih besar tersebut tidak sampai terjadi," demikian Okta.