Polsek Kepahiang Tangkap Bandar Togel, Tersangka Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

Selasa 02 Jul 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Tidak patut dicontoh. Apa? Menjadi bandar togel. Sebab, hanya karena ingin bekerja ringan dan mendapatkan uang dengan mudah, ujung-ujungnya masuk penjara. Seperti yang dialami oknum warga Kelurahan Sejantung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Yakni Rp (53), diusianya yang telah memasuki senja, dia malah arus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap Polsek Kepahiang bersama Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Dia merupakan terduga pelaku bandar togel inisial, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, RP ditangkap pada Senin 01 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB malam. Dan belakangan diketahui pula kalau tersangka RP ini sudah berulang kali masuk penjara alias residivis. Sebelumnya, Rp ini terlibat kasus hukum dengan kasus judi dan baru ke luar dari penjara. Dia ini baru mengirup udara bebas, kisaran setahun terakhir. 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Dwi Adiputra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada praktik perjudian jenis togel di wilayah Kelurahan Sejantung Kecamatan Kepahiang. Selanjutnya, Reskrim Polsek Kepahiang bersama unit intel serta Buser Elang Juvi melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:4 Bandar Judi Online di Indonesia Terdeteksi

"Dari penggerebakan yang dilakukan, ternyata dugaan kami benar, lantaran dari tangan terduga pelaku bandar Togel ditemukan uang BB diduga digunakan untuk judi togel, serta catatan nomor togel. Untuk barang bukti uang, itu hanya Rp 12 ribu tapi tetap menjadi barang bukti," kata Kapolsek Dwi, Selasa 02 Juli 2024. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata terduga pelaku RP bandar Togel ini merupakan residivis. Diperkirakan tersangka RP ini ke luar dari penjara kisaran 1 tahun terakhir, yang kini kembali berulah sehingga kembali membuatnya masuk penjara. 

"Tersangka RP ini residivis dalam kasus judi juga. Hukuman penjara yang dijalani sebelumnya, ternyata tidak membuatnya jera. Sekarang tersangka masih kami tahan untuk perluan proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolsek Dwi.

Kategori :