Radarkoran.com - Tersangka pencabulan dan bersetubuhan, sebut saja Gatal (33) -nama disamarkan- berstatus duda, sudah diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Terduga pelaku yang berstatus duda ini disebutkan, dengan bejat melakukan pencabulan serta bersetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun, hingga berkali-kali.
Korban yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar (SD) ini dengan terpaksa digagahi pelaku, sebab di bawah ancaman Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. Selama rentang waktu kejadian, korban disebut hampir setiap harinya digarap oleh terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, keberadaan tersangka yang berstatus duda akhirnya diketahui. Hingga PPA bersama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bekerja sama dengan Reskrim Polres Cianjur Jawa Barat melakukan penangkapan pada Minggu 30 Juni 2024.
"Tersangka ini warga Kabupaten Kepahiang, berhasil kami tangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Untuk keperluan proses hukum, tersangka langsung kami bawa ke Polres Kepahiang," kata Kasat, Selasa 02 Juli 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak hanya dilakukan sekali, tapi sudah dilakukan berkali-kali. Setiap melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan, korban selalu diancam pakai pisau oleh tersangka.
"Sudah berkali-kali, kisaran 7 kali, berdasarkan pengakuan tersangka. Tersangka pun mengakui bahwa mengancam korban pakai pisau. Jadi, rumah korban dan tersangka memang berdekatan, tetanggaan. Sehingga memudahkan tersangka untuk menjalankan aksinya," sampai Kasat.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi, SH menambahkan, pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka yang berstatus duda ini terjadi pada November tahun 2023 lalu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengawalinya dengan meminta bantuan korban.
"Dia ini kan duda, di rumah sendiri. Karena antara rumah korban dan terduga pelaku berdekatan atau tetanggaan, dia dengan mudah menjalankan aksinya.
Awalnya terduga pelaku ini memanggil korban dan minta tolong pergi ke warung," papar Kanit PPA Dedi.
"Ketika korban datang, langsung ditarik oleh tersangka masuk ke rumahnya, lalu pintunya di kuci. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam pakai pisau (Mengancam korban, red). Karena ketakutan diancam pakai senjata tajam, korban hanya bisa pasrah, tidak dapat melawan. Berhasil melakukan aksi pertamanya, tersangka secara terus-menerus mengulanginya terhadap korban," sambung Kanit PPA, Dedi.
Hingga akhirnya pada Maret 2024, informasi mengenai tindakan tidak senonoh tersangka yang berstatus duda, mencabuli dan menyetuhi korban diketahui oleh orangtua korban. Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Kepahiang hingga dilakukan penangkapan.
"Mengetahui anaknya sudah dicabuli serta setubuhi hingga berkali-kali, tentu orang tua korban terima dengan hal tersebut. Orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada kami di Polres Kepahiang, hingga tersangka berhasil ditangkap di Cianjur Jawa Bawar," demikian Kanit PPA Dedi. (and)