Radarkoran.com - Jika ada pemilih di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang tidak dicoklit oleh Pantarlih, jangan diam saja, tetapi silakan sampaikan laporan ke Bawaslu Kepahiang, sehingga bisa ditindaklanjuti.
Namun sebelum itu, pastikan dulu pemilih yang tidak dicoklit Pantarlih benar-benar penduduk atau warga Kabupaten Kepahiang yang memiliki administrasi kependudukan lengkap yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP.
Diketahui, saat ini tahapan Coklit masih berlangsung yang dilakukan KPU Kepahiang melalui 429 Pantarlih tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S. Sos menyampaikan, jika ada pemilih di daerah ini yang tidak dicoklit oleh Pantarlih, harus segera bertindak dan jangan diam saja. Silakan datang melapor ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang, ataupun laporkan melalui Panwascam di masing - masing kecamatan atau bisa juga dilaporkan ke Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
"Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, warga Kabupaten Kepahiang yang mempunyai administrasi kependudukan lengkap (KK/KTP, red) serta berusia 17 tahun saat pencoblosan Pemilu 2024, berhak terdaftar sebagai pemilih. Ketika tahapan Coklit ini Pantarlih tidak melakukan Coklit silakan dilaporkan dengan kita, atau melalui Panwascam maupun PKD di wilayahnya masing-masing," sampai Mirzan, Jumat 05 Juli 2024.
BACA JUGA:Coklit Data, Pantarlih di Kepahiang Temukan Kendala pada Aplikasi E-Coklit
Lanjut dijelaskan Mirzan, sekarang KPU Kabupaten Kepahiang tengah melakukan Coklit terhadap pemilih di Kabupaten Kepahiang. Dalam proses Coklit yang dilakukan, Pantarlih diwajibkan mendatangi satu per satu rumah masyarakat sebagai pemilih. Apabila tidak tercamtum dalam daftar pemilih tidak diberikan tanda bukti terdaftar, tidak didatangi oleh Pantarlih, dan tidak ditempel stiker tanda bukti terdaftar Coklit oleh Pantarlih, silakan melapor ke Bawaslu.
"Karena salah satu kewajiban Pantarlih mendatangi rumah pemilih untuk melakukan Coklit, dan menempelkan stiker bukti Coklit. Selain itu, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang juga bisa melakukan pengecekan secara pribadi, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak, dengan cara membuka website 'https://cekdptonline.kpu.go.id/'. Dari situ nantinya dapat terlihat secara jelas apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih," demikian Mirzan.
Untuk diketahui, 429 Pantarlih di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus melakukan Coklit terhadap pemilih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. Kegiatan Coklit sendiri akan terus dilaksanakan Pantarlih yang dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang.
Sebagai data acuan, proses Coklit dengan menggunakan aplikasi E-Coklit yang dilakukan Pantarlih menggunakan data yang diterima KPU Kepahiang dari Mendagri berupa DP4 yang disondingkan dengan DPT terakhir. Hasil dari Coklit yang dilakukan Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit inilah nantinya akan menjadi acuan KPU Kepahiang dalam menetapkan total pemilih di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:48.254 Pemilih di Kepahiang Selesai Coklit, Masih Ada Kendala, Banyak Warga ke Kebun Panen Kopi
Dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih dan untuk menunjang kinerja yang dilaksanakan, Pantarlih se Kabupaten Kepahiang akan dibekali dengan aplikasi E-Coklit. Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang memudahkan atau meringankan kerja Pantarlih se Kabupaten Kepahiang di Pilkada 2024 ini. Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang didalamnya sudah terdapat data base pemilih se Kabupaten Kepahiang.
Dalam pelaksanaan Coklitnya, Pantarlih hanya melakukan pencocokan data pemilih saja saat Coklit, untuk memastikan kebenarannya. Jika masih terjadinya kesalahan nama dan lainnya, maka akan langsung dilakukan perbaikan. Begitu juga jika belum terdaftar sebagai pemilih, maka akan dilakukan penginputan dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.