Hasil Coklit Pantarlih, Pilkada 2024 Ada 112.133 Pemilih di Kabupaten Kepahiang

PEMILIH : Sebelumnya KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan Coklit terhadap para pemilih yang ada di daerah ini.--DOK/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah selesai melaksanakan Coklit terhadap pemilih se-Kabupaten Kepahiang untuk kepentingan Pilkada 2024. Diketahui dari hasil Coklit yang dilakukan total ada 112.133 pemilih di Kabupaten Kepahiang meskipun jumlah itu belum final.

Karena selanjutnya, data pemilih Pilkada 2024 sebanyak 112.133 tersebut masih harus melalui pleno berjenjang, mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten Kepahiang. Hasil pleno tingkat kabupaten akan ditetapkan sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, dari hasil Coklit yang dilaksanakan Pantarlih, total pemilih di Kabupaten Kepahiang 112.133 tersebar di 8 kecamatan dengan jumlah 105 desa dan 12 kelurahan.

"Data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang tersebut belum final, lantaran masih akan dilakukan pleno di sejumlah tingkatan, baik PPS, PPK maupun tingkat Kabupaten Kepahiang, hingga nantinya ditetapkan DPS," terang Anthaka, Rabu 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Hasil Coklit Pemilih Pilkada 2024, KPU Kepahiang Tetapkan DPS

Awalnya, Pantarlih se-Kabupaten Kepahiang melakukan Coklit terhadap 112.559 pemilih di daerah ini. Jumlah data pemilih sebanyak 112.559 tersebut, hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah dilakukan Coklit oleh Pantarlih ditemukan sebanyak 426 pemilih yang dicoret. Karena ada yang meninggal dunia, ganda, pindah termasuk juga TNI/Polri.

"Setelah dilakukan Coklit oleh Pantarlih terhadap 112.559 pemilih berdasarkan data awal, ditemukan sebanyak 426 dicoret karena meninggal dunia, ganda, pindah termasuk juga TNI/Polri. Hasil akhirnya (data sementara, red) total pemilih di Kabupaten Kepahiang 112.133 pemilih," demikian Indra. 

Untuk diketahui, sesuai dengan rentang waktu tahapan Pilkada 2024, pleno tingkat PPS akan dilaksanakan Agustus 2024 dari 1 tanggal 1 Agustus hingga 3 Agustus. Setelah itu akan dilaksanakan pleno pada tingkat kecamatan atau PPK dengan rentang waktu dari 5 Agustus hingga 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Coklit 100 Persen, Pemilih Pilkada 2024 di Kepahiang 111 Ribuan, Berikut Rinciannya per Kecamatan

Di tingkat Kabupaten Kepahiang rentang waktunya dari 9 Agustus hingga 11 Agustus 2024. Pemilih Sementara atau DPS yang ditetapkan adalah penentuan awal jumlah pemilih. KPU Kepahiang tetap mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, jika belum terdaftar sebagai pemilih, harus melaporkan ke PPS, PPK ataupun ke KPU Kepahiang.

Kemudian, untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024 atau belum, masyarakat pun bisa melakukan pengecekan secara langsung melalui 'https://cekdptonline.kpu.go.id/'.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan