Batas Waktu 22 Juli, Pemerintah Daerah Diminta Percepat Pemanfaatan DAK Fisik

Minggu 21 Jul 2024 - 10:55 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor wilayah Bengkulu mencatat, per 17 Juli 2024 penyaluran Dana alokasi Khusus (DAK) fisik di wilayah Bengkulu telah mencapai angka 64,52 persen dari total pagu anggaran DAk fisik 2024 sebesar Rp 2,089 triliun.

Dengan persentase realisasi hingga Juli tersebut, DJpb meminta agar pemerintah daerah yang ada di wilayah ini segera memanfaatkan alokasi DAK fisik tahun 2024. Hal demikian lantaran batas penyaluran DAK fisik tahap 1 yang ditetapkan pemerintah pusat pada 22 Juli 2024 mendatang.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, jika hingga 22 Juli 2024 belum menyalurkan atau memanfaatkan DAK fisik maka anggaran yang telah dikontrakkan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Selain itu, jika anggaran DAK Fisik untuk tahun ini tidak terealisasi maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.

"Ada risikonya jika terlambat dan melewati batas waktu, nanti beban kontrak tersebut menjadi beban APBD," kata Bayu.

BACA JUGA:Evaluasi Haji, Ketua TPHD 2024 Beri Pesan Khusus untuk Masyarakat

 Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus monitor penyaluran dak fisik yang ada di wilayah Bengkulu sampai terakhir tanggal 22 Juni pukul 17.00 WIB. Diharapkan semua kabupaten/kota bisa input data kontrak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, terutama untuk daerah-daerah yang masih memiliki persentase nilai kontraknya rendah.

"Ini masih on progres dan kita terus monitor, yang mau selesai lelangnya dan dalam proses kontrak terus bergerak. Kita juga terus monitor per jam dan terus komunikasi dengan pemerintah daerah dan juga KPPN," sampainya.

Sementara itu terkait dengan apakah ada perpanjangan waktu untuk daerah yang belum optimal penyaluran atau yang belum tuntas kontrak dan lelang, Bayu menyebut nantinya tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah agar segera menyalurkan DAK fisik tersebut.

"Ini nanti kebijakan dari pusat. Kalau pengalaman dari tahun 2023 biasanya enggak ada (perpanjangan,red) yang tahap 1, tapi kalau tahap 2  kemarin kan ada perpanjangan. Tapi kita tidak mengharapkan jaga-jaga kalau ada perpanjangan, tapi kita upayakan tanggal 22 Juli sudah masuk semuanya. Kita khawatirnya jika mengharapkan ada perpanjangan ternyata tidak ada," tutupnya.

Kategori :