Sidak Disperkop UKM, Tidak Temukan Kosmetik Ilegal

Sabtu 27 Jul 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Setelah mendapatkan data dari BPOM mengenai banyaknya produk kosmetik ilegal yang ditemukan pada 2 toko kosmetik di Kepahiang, Jumat, 26 Juli 2024, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM)  langsung melakukan inpeksi mendadak (Sidak) terhadap toko tersebut. 

Saat pelaksanaan Sidak tersebut, Kepala Diseperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE, menyebutkan bahwa sudah tak ada lagi kosmetik ilegal atau tak memiliki izin edar, seperti yang ditemukan oleh BPOM beberapa waktu lalu. 

"Iya, kemarin kita langsung mendatangi ke 2 toko kosmetik tersebut. Ini kita lakukan, guna menindak lanjuti temuan BPOM beberapa waktu yang lalu, " ujar Abdullah. 

Kemana produk-produk kosmetik yang sebelumnya ditemukan BPOM tak memiliki izin edar tersebut, Abdullah kembali menjelaskan bahwa produk-produk kosmetik tersebut, selain disita oleh BPOM, sebagian produk itu dimusnahkan dan direturn oleh pemilik toko.

BACA JUGA:Kaum Hawa Harus Waspada, Banyak Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kepahiang

Selanjutnya, ia juga mengimbau bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, agar lebih berhati-hati dalam pembelian produk-produk kecantikan, termasuk obat-obatan hingga makanan dan minuman. Dengan cara selalu memperhatikan tanggal masa berlaku dan izin BPOM yang biasnya terterah pada kemasan produk. 

"Produk yang sebelumnya dinyatakan ilegal ini, selain disita oleh BPOM, selebihnya sudah dimusnahkan dan direturn. Mereka juga menunjukan bukti dokumentasi. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada untuk membeli produk-produk kecantikan, kemungkinan masih ada toko-toko nakal yang masih menjual produk ilegal tersebut," pungas Abdullah. 

Sebelumnya diberitakan, dari data yang disampaikan BPOM ke Disperkop UKM Kepahiang, sedikitnya ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang.

"Berdasarkan data yang kita miliki, sampai dengan saat ini kurang lebih masih ada 16 item kosmetik ilegal yang masih beredar di Kabupaten Kepahiang," ujar Abdullah. 

Belasan kosmetik ilegal ini lanjut Abdullah berada di 2 toko kosmetik yang masing-masing, telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) II oleh Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong. Bahkan dijelaskan Abdullah, SP II ini sudah dilayangkan sejak Februari 2024 yang lalu. 

"Masing-masing sudah SP II oleh BPOM, nanti kita akan check kembali ke toko tersebut apakah masih ada kosmetik ilegal yang dijualnya," lanjutnya. 

BACA JUGA:Atap Bocor Saat Hujan, SMPN 3 Tebat Karai Usulkan Rehabilitasi

Sementara itu Abdullah juga menerangkan bahwa ada 1 lagi toko kosmetik di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan oleh BPOM Rejang Lebong, menjual kosmetik TIE. Untuk toko ini sendiri, sudah diberikan SP I sebagai peringatan pertama. 

"Selain 2 toko yang sudah SP II, kami juga menemukan ada 1 toko lainnya yang menjajakan kosmetik ilegal dan saat ini sudah kita layangkan SP I," singkatnya.

Kategori :