Radarkoran.com - Hingga bulan Juli 2024, baru pajak rokok yang diterima Pemkab Lebong sebagai Dana Bagi Hasil atau DBH dari Pemprov Bengkulu. Sementara 4 pajak lainnya yang juga masuk dalam DBH provinsi hingga saat ini belum juga ditransfer ke kas daerah.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu sendiri terdiri dari 5 item pajak. Masing-masing adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan DBH dari pajak rokok.
"Untuk 2024 baru pajak rokok yang direalisasikan oleh Pemprov Bengkulu. Jumlahnya yaitu Rp 3 miliar, namun jumlah itu termasuk pembayaran DBH pajak rokok untuk Desember 2023 dan DBH triwulan I tahun 2024, " sampai Mongin sapaan akrabnya.
Selain itu, tambah Mongin, secara keseluruhan DBH yang sudah diterima Pemkab Lebong untuk tahun 2024 ini jumlahnya yaitu Rp 14,7 Miliar.
BACA JUGA:OPD Diiminta Segera Susun Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional
Hanya saja dari DBH Provinsi yang sudah diterima Pemkab Lebong itu, sebesar Rp 11,7 Miliar merupakan pelunasan piutang DBH triwulan III dan IV tahun 2023 lalu. Kemudian sisanya sebesar Rp 3 Miliar untuk pembayaran DBH rokok untuk Desember 2023 dan DBH triwulan I tahun 2024.
"Berdasarkan laporan realisasi rekapitulasi penerimaan transfer antar daerah, DBH Provinsi untuk Kabupaten Lebong sudah diterima di kas daerah Rp 14,7 Miliar. Jadi sejauh ini baru itu yang diterima, " tambah Mongin.
Monginsidi berharap, Pemprov Bengkulu bisa segera menyalurkan DBH, mengingat saat ini sudah masuk semester kedua tahun anggaran 2024.
"Kami berharap Pemprov bisa menyalurkan DBH triwulan I dan II tahun 2024. Sehingga nantinya DBH bisa dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah pembangunan daerah, " lanjut Mongin.
Ia berharap DBH yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2024 ini bisa mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu.
Untuk itu ia berharap masyarakat di Kabupaten Lebong untuk taat membayar pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan dengan plat nomor polisi luar daerah untuk dimutasi.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspada Potensi Kebakaran
Sehingga pajak kendaraan yang dibayarkan masuk ke Kabupaten Lebong melalui DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu.
"DBH ini tergantung dari realisasi penerimaan pajak yang ditarik oleh Pemprov Bengkulu. Baru selanjutnya dibagi ke kabupaten, " demikian Mongin.