32 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Tak Genap Kerja 2 Tahun? BKD PSDM Tunggu Sanggahan

Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pihaknya saat ini memfasilitasi masa sanggah bagi 32 peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya dinyatakan tidak genap 2 tahun bekerja.
Menurut Kabid PSDM BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Agus Triyanto, puluhan peserta itu bisa mengajukan sanggah selama 3 hari, apabila merasa keberatan. Agus menjelaskan bahwa, masa sanggah ini sudah berlangsung sejak 13 Agustus 2025 kemarin dan dijadwalkan berakhir pada 16 Agustus 2025 besok.
"Masa sanggah kami fasilitasi karena itu hak mereka. Sesuai jadwal yang telah diberikan, masa sanggah ini hanya berlangsung 3 hari saja," ujar Agus.
Menurut Agus saat ini pihaknya tengah menunggu apakah ada peserta yang akan melakukan sanggah atau tidak. Kalaupun nantinya ada, maka pihaknya akan segera melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau nanti ada yang sanggah, akan langsung diproses sanggahannya seperti apa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dalam sepekan terakhir, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah melakukan serangkaian verifikasi ke seluruh OPD di ruang lingkup Pemkab Kepahiang. Berdasarkan verifikasi tersebut, diketahui ada 32 peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan terancam gugur.
Kabid PSDM pada BKDPSDM Kepahiang, Agus Triyanto menuturkan bahwa, 32 peserta ini memang telah mengumpulkan SK Keaktifan, hanya saja masa kerja yang bersangkutan tersebut, telah terputus atau tidak genap dalam 2 tahun.
"Iya kita sudah melakukan tahapan verifikasi. Ada 32 peserta yang SK Keaktifannya, telah terputus atau tidak genap 2 tahun," demikian Agus.