Dana Kelurahan TA 2024 Rp 2,4 Miliar di Kepahiang Belum Dimanfaatkan

Selasa 30 Jul 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Seiring berjalannya waktu, Tahun Angggaran (TA) 2024 hanya menyisakan 5 bulan ke depan akan berakhir. Sementara itu, berkaitan dengan penggunaan dana kelurahan TA 2024 sebesar Rp 2,4 miliar di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hingga sekarang, belum juga dimanfaatkan atau direalisasikan.

Karena, dari 12 kelurahan yang ada di daerah ini, belum ada satupun yang melakukan pencairan. Bahkan dalam rangka proses pencairannya, dari total 12 kelurahan, baru kelurahan yang berada di 3 kecamatan saja yang sudah menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Padahal penayangan RUP adalah hal yang wajib dan tidak bisa ditinggalkan, apabila ingin merealisasikan pencairan dana kelurahan tersebut.

Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M. Si mengatakan, dari total 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih banyak kelurahan yang belum menayangkan RUP. Sementara waktu untuk merealisasikan dana kelurahan Rp 2,4 miliar Tahun 2024 hanya menyisakan 5 bulan ke depan.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Gotong Royong Realisasikan Dana Kelurahan TA 2024 Rp 2,4 Miliar

"Kelurahan yang sudah menayangkan RUP adalah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Merigi, Seberang Musi, serta kelurahan yang ada wilayah Kecamatan Ujan Mas. Iya, baru kelurahan yang berada di 3 kecamatan itu saja. Sementara kelurahan yang berada di kecamatan lainnya belum ada yang menayangkan rup. Bahkan ada juga kelurahan yang sama sekali belum meminta user name dan pasword RUP," terang Agus, Selasa 30 Juli 2024. 

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya mengingatkan untuk segera menayangkan RUP, khususnya bagi kelurahan yang belum menayangkan RUP. Supaya dapat secepatnya diproses pencairan dana kelurahannya. Mengingat waktu terus berjalan, sedangkan jika penayangan RUP lambat, maka tidak ada waktu lagi untuk merealisasikan dana kelurahan. 

"Kami mengingatkan supaya kelurahan yang menayangkan RUP agar secepatnya melakukan penayangan. Karena Tahun 2024 ini hanya menyisakan 5 bulan ke depan. Sementara penayangan RUP sifatnya wajib untuk dilakukan," demikian Agus. 

Untuk diketahui juga, sebelumnya akibat dana kelurahan Rp 2,4 miliar belum direalisasikan, berdampak terhadap rendahnya serapan anggaran di daerah ini. Padahal untuk mempercepat proses realisasi dana kelurahan, Bagian Pembangunan Setkab Kepahiang turun ke lapangan melakukan koordinasi serta membantu pemerintah kelurahan.

BACA JUGA:Serapan Masih Nol, Ini Langkah Pemkab Kepahiang Realisasikan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar

Sebagai informasi, dari dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang mendapatkan Rp 200 juta. Sejatinya dana kelurahan Rp 2,4 miliar tersebut sudah lama berada di Kas Daerah (Kasda) Kepahiang, yang hingga saat ini masih ngendap. 

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepehiang pun menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses lebih lanjut pengajuan pencairan yang disampaikan oleh 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang. 

Kemudian terkait penggunaan dana kelurahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan sejak tahun 2018 lalu yakni melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 

Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pusat pada tahun 2024 ini. Selain itu, sejumlah langkah juga sudah dilakukan Pemkab Kepahiang agar dana kelurahan tahun ini dapat direalusasikan, tidak seperti tahun 2024 lalu dikembalikan lagi ke pusat.

Langkah yang dilakukan Pemkab Kepahiang seperti membuat pedoman teknis yang menjadi acuan pemerintah kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan. Selanjutnya terkait SDM dan fasilitas yang tidak memadai di masing-masing kelurahan, Pemkab Kepahiang akan memenuhinya.

Kategori :