Soal Lahan Dishub, Bupati Kepahiang Siap Kembalikan Hak Pemkab

Rabu 31 Jul 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Lahan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang sekarang ini ternyata menjadi sengketa karena digugat oleh salah satu pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

Ditanggapi kembali oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

Disampaikan Bupati, pihaknya akan siap menghadapi seluruh rangkaian yang saat ini berproses di PN Kepahiang, untuk megembalikan hak Pemkab Kepahiang tersebut.

Bahkan Bupati Kepahiang menerangkan bahwa, baik mantan Kades Tebat Monok yang dahulu menjabat dan juga eks Kabag Pemerintahan saat itu yang mengetahui transaksi jual beli lahan, yang sekarang di atasnya berdiri bangunan kantor Dishub Kepahiang, juga masih dapat dimintai keterangan.

"Tidak menjadi masalah (Soal sengketa lahan), kita akan ikuti setiap prosesnya. Kita dapat jelaskan ini nanti, bahkan sampai sekarang mantan Kades Tebat Monok dan juga mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang masih ada, bisa dimintai keterangan juga," ujar bupati Kepahiang belum lama ini.

BACA JUGA:Tanpa Sertifikat, Lahan Kantor Dishub Kepahiang Dibeli Rp 105 Juta

Kemudian Bupati Hidayattulah menambahkan, saat ini pihaknya memang tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Karena berdasarkan hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu, diketahui kalau saat itu lahan tersebut tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat.

Hingga akhirnya lahan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat. 

"Bahkan untuk membuatnya jelas, kita dari Pemkab Kepahiang juga telah melakukan penelusuran hingga ke Pemkab Rejang Lebong. Ya akan tetapi menurut Pemkab Rejang Lebong, lahan ini salah penempatan," kata Bupati Hidayattulah.

Kategori :