Tanpa Sertifikat, Lahan Kantor Dishub Kepahiang Dibeli Rp 105 Juta

DIGUGAT : Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, yang lahannya kini sedang digugat oleh salah satu pihak.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Terkait lahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang saat ini tengah digugat oleh salah satu pihak, lantaran tak memiliki sertifikat kepemilikan. Belakangan diketahui, lahan tanpa sertifikat itu dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dengan harga mencapai Rp 105 juta.

Meskipun sekarang ini belum diketahui secara pasti siapa penggugatnya, namun Pemkab Kepahiang optimis dapat menyelesaikan gugatan ini dengan cepat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Herwin Noviansyah menjelaskan memang benar saat ini lahan milik Pemkab Kepahiang yang di atasnya telah berdiri Kantor Dishub Kepahiang tengah digugat salah satu pihak.

Namun diungkapkan Herwin, berdasarkan cacatan yang dimiliki bidang aset, Pemkab Kepahiang memang sudah membeli lahan tersebut, dengan nilai yang mencapai Rp 105 juta dari salah satu pihak.

"Pemkab Kepahiang memang sudah beli lahan itu dengan harga mencapai Rp 105 juta, saya kurang tahu persis berapa detailnya, tapi tak jauh dari angka itu," ujar Herwin, Rabu 24 Juli 2024.

Dia menambahkan, saat dilakukannya proses jual beli lahan hingga berakhirnya masa transaksi pada kala itu, kepemilikan lahan beralih menjadi atas nama Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Dibeli Tanpa Sertifikat, Kepemilikan Lahan Kantor Dishub Kepahiang Digugat, Bermasalah?

"Karena sudah beli, artinya sudah jadi milik kita. Lahan itu atas nama Pemkab Kepahiang," pungkasnya. 

Sebelumnya, hal ini pun dibenarkan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU ketika diwawancara Radarkoran.com pada Jumat lalu 19 Juli 2024. "Untuk lahan Kantor Dishub Kepahiang sekarang memang digugat atas kepemilikannya, tapi nanti ya akan kita jelaskan," sampai bupati. 

Menyangkut hal ini, Bupati Hidayattulah menjelaskan, pada saat pembelian ketika itu, lahan kantor Dishub Kepahiang tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat. Hingga akhirnya lahan Kantor Dishub Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat. 

Dengan tidak menyebutkan secara rinci, baik itu terkait luas lahan maupun pihak yang menggugat atas kepemilikan lahan Kantor Dishub Kepahiang, Bupati Hidayattulah hanya menekankan bahwa persoalan ini akan diselesaikan. 

"Akan kita selesaikan. Sebab pihak-pihak yang ketika itu mengetahui proses jual beli masih ada. Seperti Kabag Pemerintahan pada masa itu, termasuk juga Kades Tebat Monok ketika itu," demikian bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan