Radarkoran.com - Setiap honorer bisa daftar PPPK 2024. Ditegaskan oleh KemenPAN-RB, tidak ada lagi istilah Prioritas Satu (P1), P2, P3, P4 atau lainnya. Kemudian, semua honorer yang ingin jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melalui jalur tes, sebagaimana yang tertuang di dalam PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengatakan, mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPAN-RB 6 Tahun 2024. Dia menuturkan, semuanya menggunakan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, baik itu untuk seleksi CPNS maupun PPPK.
Di dalam PermenPANRB 6 tahun 2024 ada dua pasal yang mengatur soal seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK. Untuk PPPK, ada seleksi administrasi dan kompetensi.
"Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer, bisa atau tidak mengikuti seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara," terangnya, Kamis 01 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Sepertinya Honorer Bakal Kecewa
Terpisah, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan, dalam seleksi PPPK 2024 tidak ada istilah P1 sampai P4. Itu karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar. Meskipun tidak ada istilah prioritas, Nunuk mengimbau supaya P1 tidak kecewa. Karena data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek yang nantinya diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.
"KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar, ya tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi (Untuk P1, red)," ucapnya.
Mengenai kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka, Dirjen Nunuk mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. "Semua gambaran tes PPPK 2024 seperti apa, itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya," kata Dirjen Nunuk.
Meski demikian, Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 dapat dilaksanakan secepat mungkin agar Kemendikbudristek bisa menyelesaikan masalah guru honorer. Ketika guru honorer ini sudah diangkat menjadi ASN PPPK, mereka akan menerima gaji dan tunjangan. Diketahui pula, Kemendikbudristek sangat getol memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
BACA JUGA:PermenPAN-RB 6, Berikut Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024
"Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Ya guru seharusnya mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan, salah satunya TPG," demikian Dirjen Nunuk.