Radarkoran.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi syarat wajib bagi setiap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil bupati (Wabup) pada Pilkada 2024, tidak terkecuali Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
SKCK harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepahiang, yang masa pendaftarannya dibuka pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Di sisi lain, hingga menjelang pendaftaran, Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, belum terlihat ada poros ke-4. Karena itu artinya, pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang kemungkinan besar hanya ada 3 Bapaslon saja, yang akan bertarung memperebutkan BD 1 G
Yakni 2 Bapaslon dari jalur Parpol, Zurdi Nata berpasangan dengan Abdul Hafizh dan Windra Purnawan berpasangan dengan Ramli. Sedangkan 1 Bapaslon lagi adalah Riri Damayanti Jhon Latief berpasangan dengan Ujang Irmansyah yang maju dari jalur perseorangan atau independen.
BACA JUGA:Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Riri-Ujang Hampir Dipastikan Lolos
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Intelkam, Iptu. Singgih Wirastho, SH mengatakan, untuk sejauh ini memang baru 3 Bapaslon sudah melakukan pengurusan SKCK di Polres Kepahiang. Karena berkaitan dengan Pilkada 2024, salah satu wewenang Polres Kepahiang bagian Intelkam adalah menerbitkan SKCK sebagai syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Memang sudah ada Bapaslon yang melakukan pembuatan SKCK. Bahkan yang pertama kali melakukan pembuatan SKCK itu, Bapaslon Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah," sampai Kasat Singgih, Selasa 06 Agustus 2024 saat menjadi narasumber sosialisasi PKPU Nomor 8 yang dilaksanakan KPU Kepahiang.
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, lanjut Kasat Singgih, dalam proses penerbitan SKCK yang dilakukan pihaknya khusus Pilkada 2024, langsung ditandatangani Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK. Sementara untuk SKCK yang diterbitkan selain untuk kepentingan Pilkada 2024, cukup ditandatangani oleh Kasat Intelkam saja.
"SKCK yang kita terbitkan khusus untuk Bapaslon, ini diteken langsung oleh Pak Kapolres. Beda halnya dengan SKCK yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024, itu diteken oleh saya sendiri selaku Kasat Intelkam Polres Kepahiang," papar Kasat Singgih.
Selanjutnya berkaitan dengan Pilkada 2024, sampai Kasat Singgih, pihaknya dari Polres Kepahiang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya konflik yang terjadi. Selain itu, dirinya juga berharap kepada seluruh Bapaslon nantinya bersaing dengan baik, tidak saling menjatuhkan.
BACA JUGA:Visi Misi Calon Bupati/Wabup Pilkada 2024 Harus Sejalan RPJPD
"Berkompetisi dengan baik, sipapun nantinya yang maju sebagai calon bupati/Wabup Kepahiang. Intinya marilah kita jaga Pilkada Kepahiang dengan baik, aman, sukses, kondusif, dan tidak ada permasalahan yang timbul," demikian Kasat Singgih.
Dengan telah melakukan pembuatan SKCK di Polres Kepahiang, artinya ketiga Bapaslon yakni Zurdi Nata-Abdul Hafizh, Windra Purnawan-Ramli, serta Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah sudah siap untuk mendaftar sebagai calon ke KPU Kepahiang, yang akan dibuka pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Untuk memastikannya, simak dan pantau terus perkembangan kedepannya.
Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024, proses pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 akan berlangsung dari 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang. Kemudian setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, maka tahapan selanjutnya akan terus berjalan di antaranya:
- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.