Ada 7 ASN dan 2 Kades, Bawaslu Kepahiang Tangani Ribuan Pelanggaran Pilkada 2024
PELANGGARAN : Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang menangani banyak pelanggaran, ada ASN dan Kades.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Secara keseluruhan pada pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menangani ribuan pelanggaran. Ribuan pelanggaran Pilkada yang ditangani itu tergabung dalam pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), oknum Kades, serta ada juga pelanggaran administrasi pada masa kampanye.
Setelah tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang juga sudah menyelesaikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Baik pelanggaran netralitas ASN atau PNS, pelanggaran oknum Kades, serta pelanggaran sejumlah administrasi lainnya pada masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan jika secara keseluruhan, diperkirakan ribuan pelanggaran yang ditangani pada saat tahapan Pilkada 2024 di daerah ini. Pelanggaran yang ditangani, ada yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), netralitas ASN termasuk Kades, serta sejumlah pelanggaran lainnya.
"Untuk penyelesaian sendiri, ada yang dilakukan oleh Panwascam dan ada juga yang sampai ke kita, hingga dilakukan proses lanjutan sebagai bentuk sanksi yang diberikan," kata Mirzan, Minggu 15 Desember 2024.
Berkaitan dengan netralitas ASN atau PNS, totalnya ada 7 ASN yang dilakukan penanganan. Untuk saat ini, 7 oknum ASN yang dimaksud, rekomendasinya sudah disampaikan BKN, dan selanjutnya menjadi kebijakan PPK yang menentukan sanksinya sesuai rekomendasi BKN. Selain itu, ada 2 oknum Kades yang pelanggarannya ditangani Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Calon Tersangka Dugaan Tipikor di Setwan, Ini Penjelasan Kejari Kepahiang
"Terkait 2 oknum Kades ini, juga sudah kami tangani dan sudah kami rekomendasikan terkait sanksi administrasinya. Untuk diketahui juga, 2 oknum Kades ini sebelumnya ikut dalam mengantarkan pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati," terang Mirzan.
Dilanjutkannya, terhadap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan tidak ada kejadian yang menonjol. Dalam artian, Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sukses. Meski demikian diakuinya, ada beberapa catatan yang nantinya bisa dijadikan bahan evaluasi oleh KPU Kepahiang dalam menjalankan tahapan pemilihan selanjutnya.
"Secara keseluruhan, Pilkada 2024 lancar, aman, dan sukses. Memang ada beberapa catatan dari hasil evaluasi kita untuk perbaikan tahapan Pemilu untuk masa akan datang," demikian Mirzan.
Sekadar mengulas, sedikitnya ada 3 catatan Bawaslu Kepahiang untuk KPU Kepahiang terhadap jalannya tahapan Pilkada 2024. Pertama, berkaitan dengan regulasi teknis. Menurut Mirzan, regulasi teknis tidak mendadak, dalam artian tidak berubah di tengah jalan ketika tahapan berjalan.
Misalnya, adanya hal-hal teknis yang sudah ditata sedemikian rupa, tapi saat pelaksanaan, ada regulasi teknis yang diterbitkan, dan mengatur kembali hal-hal tersebut. Dengan perubahan tersebut, tentunya proses yang akan dilakukan sangat merepotkan, ditambah lagi dengan waktu yang terbatas.
Kedua, berkaitan dengan dukungan anggaran. Disampaikan Mirzan, hususnya pada kondisi tertentu seperti misalnya dukungan anggaran terhadap distribusi ATK ke TPS kategori sulit.
"Dalam proses distribusi ATK ke TPS sulit, semestinya ada pos anggaran yang terpisah, tidak disamakan dengan distribusi ATK ke TPS di tengah kota. Jadi semuanya bisa jelas, anggaran TPS kategori sulit berapa dan anggaran TPS kategori tidak sulit berapa. Karena untuk distribusi ke TPS sulit," papar Mirzan.
Terakhir, catatan yang diberikan kepada KPU Kepahiang dalam pelaksanaan Pilkada 2024 berkaitan dengan pembagian C pemberitahuan atau undangan memilih. Untuk mengantisipasi ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan, maka C pemberitahuan ini dibagikan paling singkat H-2 atau H-3 pencoblosan. Jangan sampai C pemberitahuan dibagikan ke pemilih pada H-1 pencoblosan.