Hingga Agustus, Pengelola Wisata Pulau Harapan Belum Setor PAD

Kamis 08 Aug 2024 - 08:16 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Memasuki Agustus 2024, objek wisata Pulau Harapan yang ada di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan belum sepeserpun menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tempat wisata.

Padahal di tahun 2024, objek wisata Pulau Harapan menjadi salah satu dari 3 objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan memungut PAD. Targetnya yaitu sebesar Rp 15 juta untuk satu tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Oalahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si. Dari 3 objek wisata yang dibebankan PAD di tahun 2024, objek wisata Pulau Harapan hingga saat ini belum menyetorkan PAD itu ke kas daerah.

"Kami terus berupaya menyurati dan terus mengingatkan pengelola. Namun sejauh ini masih nihil, " jelas Riki.

BACA JUGA:Denmark Lirik Potensi Pertanian dan Pariwisata Lebong

Diketahui tahun 2024, ada 3 kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan target PAD dari sektor retribusi wisata.  Yaitu objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis ditarget Rp 45 juta per tahun, Danau Picung Kecamatan Tubei sebesar Rp 15 juta serta objek wisata Pulau Harapan yang berada di Kecamatan Lebong Selatan juga sebesar Rp 15 juta per tahun.

Riki mengaku secara keseluruhan PAD dari sektor retribusi wisata tahun 2024 sejauh ini belum begitu maksimal. Meski 2 objek wisata lainnya sudah menyetorkan PAD, namun jumlahnya belum begitu signifikan dan belum ada yang mencapai target.

"Kalau untuk Air Putih itu baru terealisasi sekitar 40-50 persen. Sementara untuk Danau Picung masih dibawah 50 persen, " jelas Riki.

Terkait hal ini Riki memastikan pihaknya akan terus mengingatkan kewajiban para pengelola objek wsiata khususnya yang dibebankan untuk memungut PAD. 

BACA JUGA:Pengembangan Paralayang Bukit Pabes, Tahun Ini Disparpora Lebong Tambah Jumlah Parasut

Riki menargetkan pada Oktober hingga November mendatang realisasi PAD dari sektor ini bisa naik dignifikan dan mencapai target yang sudah ditentukan.

"Insyaallah November sudah mencapai target, " tambahnya.

Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. 

Karena itu dirinya berharap masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2024. Apalagi pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata. Salah satunya berkaitan dengan PAD itu sendiri.

"Kami berharap target yang diberikan kepada setiap pengelola wisata bisa tercapai hingga akhir tahun 2024, " demikian Riki. 

Kategori :