Radarkoran.com - Masyarakat yang berminat ingin membeli motor listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta, namun ada syarat dan cara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelontorkan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan subsidi sebanyak Rp 7 juta per unit hanya untuk 1 KTP.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua pada tanggal 29 Agustus 2023.
Hal ini guna untuk mendorong masyarakat indonesia agar beralih dari penggunaan motor bensin ke motor listrik dan juga mendukung pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.
BACA JUGA:Motor Listrik Volta 401, Harga Terjangkau Besubsidi Pemerintah
Bagi yang berminat untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 Juta, maka harus melengkapi beberapa syarat seperti berikut ini.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik.
- Penerima subsidi harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 17 tahundibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas.
- Setiap Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi.
- Motor yang diberikan subsidi harus berjenis motor listrik dengan kriteria tertentu dan tetntunya produk indonesia.
- Diatas tadi merupakan syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah
BACA JUGA:Volta Eagle Motor Listrik Generasi Trendy Setelah Volta 401
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Setelah masyarakat yang berminat memenuhi persyaratan diatas, selanjutnya berikut ini cara untuk membeli dan mendapatkan motor listrik bersubsidi.
- Masyarakat yang berminat membeli motor listrik langsung datang ke dealer yang telah terdaftar sebagai penyalur subsidi motor listrik dari pemerintah.