Radarkoran.com - Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan APBD Perubahan tahun 2024 nantinya tidak banyak kegiatan yang difokuskan. Alasannya Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) tidak terlalu banyak yang bisa diformulasikan ke dalam APBD Perubahan tahun 2024.
"Silpa kita bisa dikatakan hampir tidak ada, Silpa itu kan Silpa semu," kata Isnan.
Diketahui, Silpa APBD tahun anggaran 2023 yang menjadi dasar untuk diformulasikan dalam APBD Perubahan tahun 2024 jumlahnya yakni sebesar Rp 68,9 miliar. Dari jumlah total tersebut, yang bisa diformulasikan ke dalam APBD perubahan 2024 hanya sekitar Rp 40 miliar saja.
Adapun besaran Silpa tahun anggaran 2023 meliputi Kas di Kas Daerah Per 31 Desember 2023 sebesar Rp40.533.383.394. BLUD RSUD M.Yunus Bengkulu Per 31 Desember 2023 sebesar Rp20.997.264.525.
BACA JUGA:Cek Motor Listrik Subsidi Ramah Lingkungan Harga Mulai Rp 5 Jutaan
Lalu kas di BLUD RSKJ Soeprapto Per 31 Desember 2023 sebesar Rp7.322.425.758. Selanjutnya kas dana BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp 90.483.387, serta kas lainnya di Dinas Sosial Per 31 Desember 2023 sebesar Rp 4.200.000.
Isnan Fajri menyebut, didalam formulasi APBD Perubahan tahun 2024, Silpa yang ada akan dikembalikan ke OPD teknis yang terkait untuk direalisasikan.
"Dana BLUD kita kembalikan ke rumah sakit, dana bos kita kembalikan ke sekolah. Dan ada Silpa yang memang sudah terutang, jadi tidak bisa kita berbuat banyak," ujar Isnan.
Lebih jauh dikatakan Isnan, APBD Perubahan tahun 2024 harus bisa disahkan pada bulan Agustus ini, jika tidak bisa maka tidak ada APBD Perubahan. Hal ini lantaran per 2 September untuk masa kerja anggota DPRD periode 2019-2024 telah berakhir.
"Agustus ini harus selesai, jika tidak maka tidak ada perubahan. Karena 30 September batas akhir (pengesahan APBD perubahan) dan ini tidak akan terpenuhi karena tanggal 2 mereka dilantik kan belum ada AKD (Alat kelengkapan Dewan). Setelah ada AKD mereka baru bisa beraktivitas, dan AKD itu paling cepat sebulan," sampainya.
Disisi lain, jika pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan tahun 2024 tidak bisa dilaksanakan pada bulan Agustus ini, maka mekanisme akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ingin Buat Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2024? Silakan Simak Tahapannya
"Kalau tidak ada perubahan, mekanismenya APBD perubahan itu dibahas dengan Kemendagri. Jadi kewenangannya sangat terbatas," singkatnya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan, pihaknya optimis pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 dan pengesahannya dapat dilakukan akhir bulan Agustus. Apalagi Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu telah menetapkan jadwal.
"Banmus kan sudah buat jadwal, insyaallah tanggal 28 Agustus sebelum masa berakhirnya jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir, APBD Perubahan tahun 2024 bisa disahkan," sampainya.