KEPAHIANG RK - Dalam rangka mensukseskan mandatory halal, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang gencar mensosialisasikan dan memberikan pendampingan dalam pembuatan sertifikat halal.
PAI mensosialisasikan kalau pembuatan sertifikat halal tak dibebankan biaya atau gratis, sehingga pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk setiap proses pembuatannya, baik produk makanan maupun produk minuman.
Kepala KUA Kecamatan Merigi, Zulvi Nuryadin, S.Sos.I mengungkapkan, program sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) terus didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada masing-masing KUA.
"Kita terus mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kecamatan Merigi untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya, ini sesuai dengan ketentuan BPJH," ujarnya.
Sementara itu PAI KUA Kecamatan Merigi, Afriani, S.Ag yang juga pendamping PPH, melakukan pendataan dan mensosialisasikan terkait penyelenggaraan sertifikat halal.
BACA JUGA:PAI Seberang Musi Rutin Bina Majelis Taklim dan TPQ
Afriani menyampaikan, syarat pembuatan sertifikat halal sangat mudah yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri, surat izin edar seperti PIRT, serta bahan dan proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya.
"Bagi masyarakat yang masih belum mengerti, ya bisa langsung minta bantuan ke pendamping PPH di setiap kecamatan, yang berkantor di KUA kecamatan masing-masing. Untuk pembuatan NIB, juga bisa menghubungi pendamping UMKM yang ada di masing-masing kecamatan," demikian Afriani.