Senator Riri Dukung MK Kawal Pilkada Serentak 2024 yang Berkeadilan

Selasa 13 Aug 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menginjak usia ke-21 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah banyak menorehkan catatan sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman yang sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dengan hakim-hakimnya yang memiliki sifat kenegarawanan dan pengaruh besar dalam menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, selama ini para hakim konstitusi yang tergabung dalam Mahkamah Konstitusi sudah mencurahkan perhatian dan memberikan pelayanan yang begitu baik kepada pencari keadilan.

"Selamat ulang tahun MK yang ke-21. Apresiasi saya yang setinggi-tingginya untuk seluruh hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK yang telah menjaga wibawa lembaga ini, para panitera, dan para staf yang senantiasa memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Senator Riri Damayanti John Latief, Selasa 13 Agustus 2024. 

Lulusan Psikologi Universitas Indonesia ini menjelaskan, setelah pemilihan umum yang baru saja rampung, Mahkamah Konstitusi akan menghadapi tugas berat mengawal Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Maju di Kepahiang, Senator Riri Ingin Penuhi Hak Adat dan Ulayat

"Ada 545 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2024 ini. Rinciannya 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Di Bengkulu, selain provinsi, juga di seluruh kabupaten/kota. Bisa dibayangkan kerja MK nanti dalam mengawal penyelesaian sengketa Pilkada yang mungkin akan timbul," ujar Senator Riri Damayanti John Latief.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menyatakan siap untuk mendukung MK dalam mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024 agar menghasilkan demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan.

"Semoga MK senantiasa dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada para pencari keadilan, dimudahkan untuk berinovasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan menjalankan mandat konstitusi dengan keridaan Allah," demikian Senatpr Riri Damayanti John Latief.

Data terhimpun, 21 tahun yang lalu, tepatnya 13 Agustus 2003, pendirian MK disetujui DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan oleh Presiden pada hari itu juga.

BACA JUGA:Senator Riri: Jadikan Pariwisata Alam Kepahiang Juara di ASEAN

Kemudian tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Kategori :