Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Pelantikan Gubernur Terpilih
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih, Helmi-Mian tunggu petunjuk pusat--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu jadwal pasti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
Seperti diketahui, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian telah dinyatakan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih oleh KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
"Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih kita masih menunggu petunjuk dari pusat," kata Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, Sabtu 11 Januari 2025.
Jika mengacu terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 22A ayat 1 disebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Namun, di Pasal 2A dalam Perpres tersebut berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, belum ada petunjuk lebih lanjut apakah pelantikan tetap tanggal 7 Februari 2025 atau wacana yang mengatakan pada 17 Maret 2025 karena sidang sengketa Pilkada itu terakhir pada 13 Maret 2025.
"Perkara tanggal berapa pelantikannya, itu menjadi ranah dan kewenangan pemerintah pusat," imbuh Khairil.
BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Bengkulu
Lebih jauh dikatakan Khairil, walaupun belum mendapatkan tanggal pasti pelantikan gubernur terpilih, pihaknya tetap menjalankan berbagai hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pelantikan. Mulai dari penetapan, rapat paripurna pengumuman, hingga penyampaian pengangkatan gubernur terpilih kepada Presiden dan Kemendagri RI.
"Prinsipnya, ranah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kita jalankan. Kawajiban kita itu setiap tahap-tahapan kita jalankan dan ikuti," sampai Khairil.
Ia menyebut, kewenangan Pemprov Bengkulu hanya sampai rapat penetapan gubernur terpilih dan penyampaian usulan pelantikan ke pemerintah pusat saja.
"Perkara tanggal berapa dilantik kita menunggu, apakah tetap di 7 Februari sesuai dengan Perpres nomor 80 tahun 2024 atau ada perubahan terhadap Perpres tersebut yang mengarah pada perubahan jadwal," tutupnya.