Radarkoran.com - Usai Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui bahwa, ada beberapa aspek yang berubah salah satunya tentang jam lembur karyawan swasta.
Aturan jam lembur bagi karyawan swasta sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, harus dipahami serta diterapkan dengan benar oleh semua pihak.
Adapun aturan jam lembur sesuai UU Cipta Kerjau, untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja yang bisa menurunkan produktivitas dan berdampak buruk terhadap kesehatan karyawan dalam jangka panjang.
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan aturan jam lembur karyawan atau pekerja, bagian dari perlindungan hukum bagi karyawan/pekerja.
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, disebutkan batas waktu kerja lembur adalah maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Aturan ini berlaku bagi yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja, Karyawan Bisa Tempuh Jalur Hukum jika Pesangon Tak Diberikan
Namun, untuk lembur yang dilakukan pada hari libur terdapat perbedaan aturan berdasarkan jumlah hari kerja. Yakni, bagi pekerja dengan 5 hari kerja, batas waktu lembur di hari libur resmi atau istirahat mingguan adalah 12 jam sehari.
Sedangkan karyawan atau pekerja dengan 6 hari kerja memiliki batas waktu lembur di hari libur sebanyak 11 jam sehari.
Perusahaan yang menerapkan lembur harian perlu menghitung batas waktu kerja lembur maksimal mingguan, dan membaginya sesuai dengan jumlah hari kerja.
Dicontohkan, untuk karyawan atau pekerja dengan 5 hari kerja, pola jam lembur maksimal dapat diatur sebagai 4-4-4-4-2 (Jumlah 18 jam). Untuk pekerja atau karyawan dengan 6 hari kerja, pola lemburnya bisa diatur sebagai 3-3-3-3-3-3 (Jumlah 18 jam).
Lembur hanya diperbolehkan di luar waktu kerja yang sudah ditetapkan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, waktu kerja standar adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pekerja dengan 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pekerja dengan 5 hari kerja.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja, Meski PHK Karyawan Berhak Dapat Uang Pesangon dan Penghargaan
Begitu juga bagi perusahaan menerapkan sistem kerja shift, maka akumulasi waktu kerja setiap shift tidak boleh melebihi 40 jam seminggu.