Besaran THR Karyawan Swasta yang Diterima Tahun 2025 Sesuai UU Cipta Kerja
THR Karyawan Swasta berdasarkan UU Cipta Kerja--Ilustrasi
Radarkoran.com - Karyawan swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai UU Cipta Kerja. THR akan diterima oleh seluruh karyawan swasta sebagaimana yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Besaran THR karyawan swasta di tahun 2025 juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Pemberian THR pada karyawan swasta merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja.
THR juga tergolong sebagai hak yang wajib diterima karyawan swasta dari perusahaan tempat bekerja. Di dalam aturan UU Cipta Kerja, THR akan diterima karyawan swasta paling lambat 10 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Berangkat dari aturan UU Cipta Kerja tersebut, karyawan swasta akan menerima THR sebelum hari raya keagamaan yang dianutnya. Dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta berhak menerima THR meski baru bekerja selama 1 bulan.
Namun besaran THR yang diterima karyawan swasta ini akan berbeda tergantung dari masa kerja yang telah dijalani. Bagi karyawan swasta yang bekerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan perumusan yang sudah diatur UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Bupati Termiskin se-Indonesia, Tidak Punya Tanah dan Rumah, Tapi Bisa Memimpin 2 Periode
Karyawan swasta yang bekerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR prorate. Perumusan THR prorate untuk karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja yakni sebagai berikut. (Masa kerja : 12) X upah 1 bulan
Sementara untuk karyawan swasta yang bekerja minimal selama 1 tahun akan menggunakan rumus perhitungan yang berbeda. Karyawan swasta yang telah bekerja minimal selama 1 tahun akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Itulah besaran THR yang diterima karyawan swasta pada tahun 2025 sesuai UU Cipta Kerja.