Ini Upah Minimum Provinsi Bengkulu Usai UU Cipta Kerja Disahkan

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Usai UU Cipta Kerja Disahkan--Ist/RK

Radarkoran.com - UU Cipta Kerja resmi disahkan. Sesuai aturan tersebut, segini upah minimum karyawan swasta 2024 untuk Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Sehingga, karyawan swasta harus mendapatkan upah sesuai dengan kebijakan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tidak Rugi, CPNS di IKN akan Dapatkan Fasilitas Mewah ? Intip Yuk...

Seperti diketahui, teranyar Presiden Jokowi telah resmi menaikkan upah minimum karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia tahun 2024.

Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Lantas berapa upah minimum karyawan swasta tahun 2024  untuk  Provinsi Bengkulu?. Melangsir dari beberapa sumber terpercaya untuk di Tahun 2024 ini,  upah minimum karyawan di Provinsi Bengkulu adalah Rp2.507.079.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan